jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang ditangkap Bareskrim Mabes Polri, di Depok, Jawa Barat, Jumat (23/1) pagi ternyata dilaporkan oleh Anggota DPR Sugianto Sabran. "Iya, betul dilaporkan anggota DPR Sugianto," kata Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto dikonfirmasi JPNN, Jumat (23/1). Namun, Rikwanto tak menyebut asal partai dan fraksi Sugianto.
Laporan yang dilayangkan pada 15 Januari 2015, menjadi dasar polisi mengusut BW. LP itu bernomor LP/67/I/2015 Bareskrim tanggal 15 Januari 2015. Peristiwa yang dilaporkan itu terjadi pada Juli 2010. Bambang dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah pengadilan Mahkamah Konstitusi. Saat itu Bambang kuasa hukum calon Bupati Kobar, Kalteng, Ujang Iskandar.
BACA JUGA: Tim Kuasa Hukum BW Merasa Dibatasi Polisi
Sementara itu Tim Kuasa Hukum BW, Nursyahbani Katjasungkana mengatakan sudah bertemu dengan BW. "Kami sudah bertemu untuk melihat kondisi Pak BW setelah penangkapan dan pemeriksaan paksa ini," katanya di Bareskrim, Jumat (23/1).
Dia pun mengaku sulit untuk berbicara atau konsultasi dengan BW. Karena, hanya diberikan waktu lima menit. "Karena pemeriksa tidak mau kami ada. Kami tidak diberikan keleluasaan," katanya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Bambang Widjojanto Tolak Makanan dari Bareskrim
BACA JUGA: Masyarakat Sipil dan KPK Rumuskan Langkah Terkait Persoalan Bambang
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP: Presiden Tak Perlu Intervensi
Redaktur : Tim Redaksi