jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus ujaran kebencian Muhammad Hidayat resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (14/7) pukul 23.00 WIB.
Pria yang melaporkan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep itu menganggap bahwa penahanannya merupakan bentuk kriminalisasi.
BACA JUGA: Menko Darmin: Presiden Tinggal Memilih
"Penahanan ini saya bilang adalah bentuk kriminalisasi dari bentuk penguasa yang zalim," kata Hidayat saat keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Saat keluar dari gedung itu, Hidayat digelandang oleh dua penyidik. Dia dibawa ke gedung Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) untuk diperiksa medisnya.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Anggap Penerbitan Perppu di Masa Sidang Sangat Aneh
Mengenai penahanannya, Hidayat mengatakan, dia akan memberikan perlawanan lewat jalur hukum dengan mengajukan praperadilan.
"Saya tentu punya hak untuk melakukan perlawan hukum. Salah satunya adalah upaya praperadilan didampingi upaya-upaya lain," kata dia.
BACA JUGA: Pramono: Pak Jokowi Memantau Polemik RUU Pemilu
Di samping itu, Hidayat juga meminta kepada Mabes Polri untuk menindaklanjuti laporannya terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan. Menurutnya, laporan itu berhubungan dengan pembuktian kasusnya yang menjeratnya sebagai tersangka.
"Saya sudah melaporkan Kapolda Metro Jaya dugaan tindak pidana penghasutan ke Mabes Polri. Nanti kita lihat saja penanganannya seperti apa," tandas dia. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Tunggu Pengacara, Hidayat Si Pelapor Kaesang Belum Mau Diperiksa
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga