jpnn.com, BEKASI - Muhammad Hidayat S (MHS), pelapor Kaesang Pangarep terancam bakal dijerat pasal berlapis. Warga Kayuringin, Bekasi Selatan, ini bakal dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas perbuatannya yang dianggap menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan di kalangan masyarakat.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi, Andi Adikawira mengatakan, pihaknya akan menjerat MHS dengan Pasal 32 tentang kepemilikan ijin pengambilan video oleh MHS.
BACA JUGA: Pelapor Anak Jokowi Ditahan, Fadli Zon Ngomong Begini
Dia juga dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Dalam video itu, yang bersangkutan mengedit video yang di YouTube sehingga menimbulkan keresahan yang bisa memprovokasi masyarakat,” kata Andi seperti dilansir dari GoBekasi, Kamis (7/9).
BACA JUGA: Polisi Resmi Jebloskan Pelapor Putra Jokowi ke Tahanan
MHS dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/976/XI/2016/Dit Reskrimsus pada 8 November 2016 lalu. Dia dilaporkan karena mengunggah video terkait mantan Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Iriawan dengan menambah kata-kata, sehingga Iriawan diklaim memprovokasi massa.
MHS menyebarkan video tersebut lewat akun YouTube berjudul ‘Terungkap..!! Kapolda Metro Kaya Provokasi Massa FPI agar Serang Massa HMI. Ini Buktinya..!!’. Video tersebut diunggah melalui akun Muslim Friend dengan durasi 1 menit 35 detik pada 5 November 2016.
BACA JUGA: Pelapor Putra Jokowi Melawan, Menolak Diperiksa
Video tersebut menampilkan Iriawan yang sedang berdialog dengan massa saat pengamanan aksi 411 di depan Istana Negara, Jakarta Pusat pada 4 Nopember 2016 lalu. Iriawan sudah mengklarifikasi bahwa video itu bukan untuk memprovokasi, namun menagih janji massa dari ormas Islam yang akan mengawal aksi dengan damai.
Namun aksi tersebut justru berakhir ricuh.
Andi mengatakan, pada Jumat (8/9) siang, pihaknya akan melimpahkan berkas MHS ke Pengadilan Negeri Bekasi. Diharapkan pekan depan, MHS sudah menjalani sidang perdana yang dengan agenda pembacaan isi dakwaan.
“Pada umumnya sidang digelar, sepekan setelah berkas masuk pengadilan,” tandas Andi.(kub/gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Bantah Sudah Tahan Pelapor Kaesang Pangarep
Redaktur & Reporter : Yessy