Pelapor Remisi Ilegal di Kalapas Ketapang akan Dihukum

Serangan Balik Buat Whistle Blower

Jumat, 28 Oktober 2011 – 11:11 WIB
PONTIANAK – Nasib sial menimpa Abdurahman, Petugas Lapas Kelas IIB KetapangAlih-alih dapat penghargaan, laporannya atas dugaan pemberian remisi ilegal dan pelanggaran hukum oleh Kalapasnya sendiri, malah berbuah malapetaka

BACA JUGA: 2012, Kotim Boleh Rekrut CPNS

Kini ia terancam hukuman administrasi, bahkan bila dikehendaki ia bisa dipidana
Demikian disampaikan Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalbar, Harry.

"Setelah kita kirim tim ke Ketapang, ternyata tidak benar ada jual beli remisi itu

BACA JUGA: Enam WNA Dilepaskan di Perbatasan

Kita wawancarai dia, dan ternyata dia tidak bisa membuktikan omongannya," ucap Harry
Akibatnya, Abdurahman terancam sanksi berat karena tindakan indisipliner, mencemarkan nama baik institusi.

"Sanksinya adminstratif, hukumannya bisa macam-macam

BACA JUGA: Terkait Lingkungan, Tony Blair Kunjungi Kalteng

Acuannya PP No 53 Tahun 2011 tentang kepegawaianDia bisa kena bertahapBahkan bisa dipidana, kalau Kalapasnya mau menggugat," ungkapnya.

Laporannya kan banyak (bukan hanya soal remisi), apakah semuanya tidak benar? "Semuanya tidak benar, sudah kita usutBukankah ini preseden buruk, sehingga membuat orang takut untuk melapor tindak kejahatan," kata Herry lagi.

"Penegakan hukum itu ada duaAsas kepastian hukum dan keadilanSepanjang buktinya kuat, berarti asas keadilan hukum sudah adaTapi kalau hanya ngomong, itu sama saja dengan fitnahSemua orang bisa, tapi bagaimana membuktikannya," jelas dia.

Diberitakan Pontianak Post (JPNN Grup) bulan lalu, Kalapas Kelas II B Ketapang, Indra Sofyan, dilaporkan ke Kemenkumham pusat, di Jakarta oleh AbdurahmanIndra dilaporkan karena disangka mengeluarkan beberapa kebijakan yang melanggar hukumSalah satunya adalah adanya pemberian remisi ilegal di Lapas tersebutIndra Sofian juga disebutkan tidak membagikan dana jaga malam yang menjadi jatah karyawan sejak tahun 2009.

Terkait jual beli remisi, Indra disebutkan Abdurahman memberikan remisi kepada terpidana illegal logging yang juga bekas Kapolres Ketapang, AKBP Akhmad Sun'anRemisi juga diperuntukan buat anak buah Sun’an; mantan Kasatreskrim Polres Ketapang AKP M Kadhapy Marpaung, dan Kasat Polair Ketapang Iptu Agus LuthfiardiImbalan uang yang masuk ke kantong Indra dikabarkan sebesar Rp 65 untuk pengurangan masa tahanan yang tak prosedural tersebut.

Sun’an masuk ke LP Ketapang pada 30 Juli 2009 setelah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.  Namun, Sun’an sudah mendapatkan remisi pada tanggal 17 Agustus 2009Artinya, mantan Kapolres tersebut belum genap menjalani hukuman dua bulan di dalam Lapas namun langsung mendapatkan remisi dua bulan yang kemudian disusul dengan Pembebasan Bersyarat.

Kabar akan dijatuhkannya hukukam kepada Abdurahman, ditanggapi oleh Koordinator Forum Relawan Kemanusaiaan Pontianak (FRKP) Stephanus PaimanIa megatakan tindakan Kanwil Kemenkumham Kalbar itu, bisa jadi adalah serangan balik untuk para whistle blower seperti Abdurahman.

"Orang akan takut melaporkan hal-hal yang tidak benar nantinyaBagaimana dunia hukum kita bisa berbenahOrang yang melaporkan pelanggaran malah diperlakukan seperti itu," katanya.

Stephanus juga mengatakan, seharusnya tim yang dikirim untuk mengusut kasus ini berasal dari pihak independent, bukannya Kemenkumham"Sebaiknya diproses ulangDikirim lagi tim yang isinya orang-orang independenKalau pihak Kemenkumham sendiri yang ke sana kan belum tentu netral," ujar Stephanus.

Malahan, lanjut Stephanus, Abdurahman seharusnya mendapatkan penghargaan atas tindakan beraninya tersebut"Saya waktu itu sudah mengirim SMS ke Patrialis Akbar (bulan lalu masih Menkumham), meminta beliau memberikan penghargaan kepada AbdurahmanDi tengah morat-maritnya dunia hukum kita, masih ada orang yang berani seperti dia," pungkasnya(ars)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bom Aktif di Lingkungan Sekolah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler