Pelapor Remisi Ilegal Kalapas Ketapang Terancam Sanksi

Kamis, 29 September 2011 – 16:56 WIB
PONTIANAK - Jika pelapor Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Ketapang tidak dapat membuktikan segala tudingan yang pernah disebutkanMaka sanksi tegas akan dijatuhkan karena dianggap mencemarkan nama institusi.

"Pengaduan itu memang ada

BACA JUGA: Posisi Marzuki Terus Diusik

Tim dari Kementrian Hukum dan HAM wilayah Kalbar  sudah melakukan pemeriksaan terhadap Abdurrahman untuk membuktikan pernyataannya," kata Kasubbag Humas Kanwil Kemenhum dan HAM Kalbar, Sudaryono. 

Menurut dia, saat tim memeriksa  Abdurrahman (pegawai Lapas yang melaporkan Kalapas,red) meminta untuk memberikan  bukti untuk mendukung pernyataannya
Bahkan hingga tenggang waktu dua hari selepas pemeriksaan

BACA JUGA: BNP2TKI Ingin Pisah dari Binapenta

Namun hingga kini bukti tersebut tak kunjung diserahkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kalapas Ketapang, Indra Sofyan,  dilaporkan anak buahnya karena diduga mengeluarkan beberapa kebijakan yang melanggar hukum
Direktoral Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM telah menerima pengaduan atas dugaan pemberian remisi ilegal di Lapas Klas II B Ketapang

BACA JUGA: Kemenhub-KNKT Kirim Tim Ke Lokasi Jatuh Pesawat

Dugaan praktik jual beli remisi itu tengah diselidiki lebih lanjut oleh pihak Ditjenpas lewat Kanwil Kemenkumham Kalbar.

Pemberian remisi secara illegal ini menjadi isu hangat di dalam lapas Ketapang karena melibatkan terpidana illegal logging yang juga mantan Kapolres Ketapang, AKBP Akhmad Sun’an.

Sun’an diketahui masuk ke LP Ketapang pada 30 Juli 2009 setelah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.  Namun, Sun’an sudah mendapatkan remisi pada tanggal 17 Agustus 2009Artinya, mantan Kapolres tersebut belum genap menjalani hukuman 2 bulan di dalam Lapas namun langsung mendapatkan remisi 2 bulan yang kemudian disusul dengan Pembebasan Bersyarat (PB).

Selain Akhmad Sun’an, dua anak buahnya yang juga terlibat dalam kasus yang sama, juga menpatkan perlakuan yang sama dari Lapas KetapangKeduanya dalah mantan Kasatreskrim Polres Ketapang AKP M Kadhapy Marpaung dan Kasat Polair Ketapang Iptu Agus Luthfiardi.

Beredar kabar, pemberian remisi yang tidak wajar tersebut karena Sunan memberikan dana sejumlah Rp65 juta kepada Kalapas Ketapang, Indra SofianBegitu juga dengan napi lainnya yang disebut-sebut menyerahkan dana yang sama yaitu sebesar Rp65 juta untuk masing-masing napi.

Menanggapi hal itu, Sudaryono mengatakan, ada enam item permasalahan yang dilaporkan Abdurrahman.  Padahal semua  merupakan permasalahan internJadi sepatutnya cukup melapor ke KakanwilKarena  menyangkut permasalahan tugas pokok dan fungsi di kepegawaian.

Sudaryono menambahkan,  berdasar laporan Abdurrahman turut menuding  Kalapas tidak membagikan dana jaga malam yang menjadi jatah pegawai sejak  2009Kemudian, menghapuskan ekstra fooding selama Ramadan 2011 lalu, pengelolaan makanan narapidana yang terindikasi KKN, serta pemberian remisi kepada tahanan secara illegal.

"Ini menyangkut kebijakanAda beberapa hal yang menurut Abdurrahman tidak pantas, itu ada sebabnyaPermasalahan  muncul berawal ketika Abdurrahman diberikan tugas untuk membagikan intensif jaga malam, namun tidak dibayarkannyaMaka tugas tersebut kini diambil alih Kalapas," kata Sudaryono.

Sudaryono mengatakan,  jika pernyataan (laporan,red) yang disampaikan Abdurahman tidak benar dan tidak dapat dibuktikan, maka bakal dikenai sanksi sesuai PP 53/ 2010 tentang KepegawaianDimana telah melanggar kode etik.  Karena mencemarkan  nama baik institusi, sebagaimana diatur  UU pokok Kepegawaian.

"Jika memang tidak bisa dibina maka bisa dikenai sanksi pemecatanNamun  sanksi yang akan dijatuhkan menyesuaikan  dengan tingkat pelanggaranSeperti  pencopotan jabatan, mutasi hingga sanksi terberat, pemecatan," kata dia. (stm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib 18 Korban Pesawat Cassa Belum Jelas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler