Demikian juga dengan pejabat pemerintahan daerah
BACA JUGA: Rekening Gendut Perwira Polisi Sudah Vulgar
Meski sudah ada juga yang melaporkan, namun angka yang belum juga cukup lumayanPadahal pelaporan LHKPN tersebut, terang Haryono, merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara, baik di pusat maupun daerah
BACA JUGA: KPK Persilakan Yusril Ungkap Skandal Century
Hal ini untuk mencegah terjadinya penyimpangan oleh penyelenggara negaraBACA JUGA: Kapolri: Teroris Siapkan Bom untuk Kedubes Denmark
Karena dari LHKPN, bisa dilihat perkembangan hartanya wajar atau tidak," tuturnya.Pelaporan LHKPN itu sendiri, menurut Haryono lagi, dilakukan ketika jabatan itu melekat dan setelah berakhir masa jabatanMisalnya saja untuk seorang gubernurKetika terpilih, LHKPN harus dilaporkanKemudian setelah lima tahun masa jabatannya berakhir, LHKPN-nya pun harus dilaporkan lagi.
"Tapi nyatanya, banyak yang enggan melaporkannyaBahkan ada yang dua periode menjabat, LHKPN-nya masih yang pertama," tuturnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan KPK Siap Tangani Rekening Janggal Polisi
Redaktur : Tim Redaksi