Pelaporan LHKPN Pejabat di Daerah Masih Rendah

Kamis, 01 Juli 2010 – 18:58 WIB
JAKARTA - Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk pejabat BUMN/BUMD di daerah-daerah, termasuk Sulut, disebutkan masih rendahBahkan, angka yang belum memasukkan data LHKPN itu sampai di atas 50 persen.

Demikian juga dengan pejabat pemerintahan daerah

BACA JUGA: Rekening Gendut Perwira Polisi Sudah Vulgar

Meski sudah ada juga yang melaporkan, namun angka yang belum juga cukup lumayan
"Pelaporannya sama-sama rendah, tapi masih lebih rendah pejabat di BUMN/BUMD," ungkap pimpinan KPK, Haryono Umar, saat dihubungi JPNN baru-baru ini.

Padahal pelaporan LHKPN tersebut, terang Haryono, merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara, baik di pusat maupun daerah

BACA JUGA: KPK Persilakan Yusril Ungkap Skandal Century

Hal ini untuk mencegah terjadinya penyimpangan oleh penyelenggara negara
"LHKPN merupakan salah satu pintu untuk mengontrol, apakah seorang penyelenggara negara melakukan Tipikor (tindak pidana korupsi) atau tidak

BACA JUGA: Kapolri: Teroris Siapkan Bom untuk Kedubes Denmark

Karena dari LHKPN, bisa dilihat perkembangan hartanya wajar atau tidak," tuturnya.

Pelaporan LHKPN itu sendiri, menurut Haryono lagi, dilakukan ketika jabatan itu melekat dan setelah berakhir masa jabatanMisalnya saja untuk seorang gubernurKetika terpilih, LHKPN harus dilaporkanKemudian setelah lima tahun masa jabatannya berakhir, LHKPN-nya pun harus dilaporkan lagi.

"Tapi nyatanya, banyak yang enggan melaporkannyaBahkan ada yang dua periode menjabat, LHKPN-nya masih yang pertama," tuturnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan KPK Siap Tangani Rekening Janggal Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler