jpnn.com, LOMBOK - Jumlah surat pemberitahuan (SPT) wajib pajak (WP) badan yang masuk baru 325 ribu atau 23 persen dari target.
’’Memang, sebagian besar akan di akhir April ini. Sampai hari ini sudah sekitar 325 ribu WP badan yang melaporkan SPT-nya. Tapi, masih jauh karena yang wajib menyampaikan itu 1,47 juta WP badan,’’ jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Hotel Lombok Astoria, Kamis (19/4).
BACA JUGA: Sanksi Terlalu Ringan, Masyarakat Jadi Malas Lapor SPT Pajak
Yoga menambahkan, pelaporan SPT WP badan tidak banyak didominasi pelaporan secara elektronik seperti e-filing.
Hanya beberapa kantor pajak yang bisa melayani e-filing seperti Kanwil LTO, Kanwil WP Besar, Kanwil WP Khusus, dan Kanwil WP Madya.
BACA JUGA: 3 Alasan Utama Masyarakat Ogah Laporkan SPT Pajak
Sementara itu, di sejumlah kanwil dan kantor pelayanan pajak (KPP) lain, penggunaan e-filing belum diwajibkan.
Sebab, tingkat kerumitan pengisian SPT WP badan lebih tinggi jika dibandingkan dengan WP OP (orang pribadi).
BACA JUGA: Pelaporan SPT Tahunan Meleset, Harus Ada Sanksi Tegas
’’Hanya 18–19 persen yang pakai e-filing,’’ tambah Yoga.
Terkait dengan jumlah pelapor SPT WP badan yang masih seret, Yoga menuturkan bahwa tidak semua pembayar pajak kategori itu diharuskan melapor pada akhir April.
Sebab, ada juga WP yang tahun bukunya tidak jatuh pada Desember.
Dia mencontohkan, ada beberapa perusahaan yang tahun bukunya selesai pada Maret atau April.
Dengan begitu, yang bersangkutan bisa menyampaikan SPT empat bulan kemudian.
Yoga optimistis jumlah laporan SPT WP badan tahun ini meningkat daripada tahun sebelumnya.
Pada akhir April tahun lalu, jumlah SPT WP badan yang masuk mencapai 580 ribu laporan.
Hingga akhir tahun lalu, total ada 770 ribu laporan SPT WP badan. (ken/c14/fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 10 Juta Orang Sudah Laporkan Pajak
Redaktur : Tim Redaksi