jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo meminta pemerintah menjatuhkan sanksi tegas kepada wajib pajak yang tidak melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan atau SPT pajak.
Menurut Yustinus, sanksi yang diberikan selama ini terlalu ringan. Bahkan, sanksi juga jarang diterapkan.
BACA JUGA: 3 Alasan Utama Masyarakat Ogah Laporkan SPT Pajak
Dia menambahkan, yang bisa dilakukan adalah melanjutkan kampanye, memberikan pemahaman, dan mengenakan sanksi bagi yang terlambat agar ada efek jera.
”Sebenarnya dendanya terlalu kecil sehingga tidak menakutkan. Kalau upayanya masih normal, kemungkinan berat mencapai target,” ujar Prastowo, Minggu (1/4).
BACA JUGA: Pelaporan SPT Tahunan Meleset, Harus Ada Sanksi Tegas
Sebagaimana diketahui, hingga batas waktu pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) berakhir 31 Maret 2018, jumlah laporan SPT pajak yang masuk mencapai 10,5 juta.
Jumlah tersebut memang meningkat 14 persen bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
BACA JUGA: 6,2 Juta Wajib Pajak Belum Laporkan SPT
Namun, angka itu masih di bawah target yang diharapkan bisa mencapai 11,12 juta.
Dengan kata lain, ada selisih sekitar 620 ribu SPT pajak yang belum dilaporkan.
Sebenarnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melakukan berbagai upaya untuk menggenjot kepatuhan WP OP maupun WP badan.
Di antaranya, memudahkan upaya pelaporan SPT tahunan.
Tahun ini, Ditjen Pajak cukup fokus mendorong pelaporan SPT pajak secara elektronik melalui e-filling.
Fasilitas pelaporan elektronik itu pun di-upgrade. (ken/c10/fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah 7,3 Juta Orang Lapor SPT PPh
Redaktur & Reporter : Ragil