jpnn.com, BOGOR - Peraturan Daerah No 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Bogor, yang melarang pemajangan produk rokok di toko, membuat resah para pedagang ritel.
Mereka mengaku tidak mengetahui adanya sosialisasi ketentuan peraturan tersebut oleh pemerintah Kota Bogor.
BACA JUGA: Industri Ritel Modern Lesu, Matahari Tambah Gerai Baru
Agus, seorang pedagang kelontong di Kota Bogor, mengaku kurang mengetahui soal larangan tersebut. Karena itu dirinya dan teman-teman pedagang kelontong lainnya merasa khawatir dengan larangan pemajangan produk rokok.
Menurut Agus, larangan tersebut berpotensi mengurangi omset.
BACA JUGA: Cukai Rokok Dinilai Tak Layak Naik, Ini Alasannya
"Pedagang inginnya memajang barang dagangannya. Kalau tidak dipajang, pembeli kadang bingung. Peraturan ini tidak jelas, kamipun jadi khawatir bagaimana pelaksanaan ke depannya," ucap Agus.
Dia berharap, ke depannya, pedagang kecil juga diajak untuk merumuskan peraturan yang berpotensi memengaruhi pendapatan mereka. Dengan begitu, pemerintah bisa mendapatkan gambaran penuh mengenai kondisi di lapangan.
BACA JUGA: 164 Pabrik Rokok Terancam Tutup, Penyebabnya
"Kami berharap ke depannya kami juga bisa dilibatkan dalam pembuatan peraturan, walau kami mungkin hanya melihat dari segi usahanya. Jadi pemerintah bisa mendapatkan gambaran yang lebih luas," tambahnya.
Dalam kacamata hukum, larangan ini juga dinilai sebagai aturan yang kebablasan. Pasalnya, aturan tersebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah no 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Dalam PP tersebut, penjual tetap diperbolehkan untuk memajang produk rokok di tempat penjualan.
"Aturan tidak boleh mengedepankan satu kelompok, lalu meminggirkan kelompok lain," kata pakar hukum tata negara Margarito di kesempatan berbeda.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Industri Ritel Lesu, Pindah Lokasi Jadi Solusi
Redaktur & Reporter : Yessy