Pelarian dari Makassar, Diringkus di Merauke

Jumat, 05 Desember 2014 – 00:15 WIB

jpnn.com - MERAUKE- Seorang karyawan PT Harindra Surya Sempurna berinisial MA (29) yang kabur dari Makassar karena diduga menggelapkan pembayaran pajak barang dari 2 perusahaan lainnya, akhirnya ditangkap di Merauke.

Tersangka ditangkap oleh Opsnal Reskrim Polres Merauke bekerja sama dengan 3 penyidik Polda Sulsel di Jalan Sumatera-Merauke, Selasa (2/12) sekitar pukul" 24.00 WIT. 

BACA JUGA: Pemkab Pelalawan Minta DPR Perjuangkan Aspirasi Pengelolaan Blok Kampar

Kapolres Merauke melalui Kasat Reskrim AKP Chandra Citra Kesuma, SIK, didampingi Bripda Muhammad Muhajir, penyidik pembantu Polda Sulsel, kepada Cenderawasih Pos (Grup JPNN) mengungkapkan, tersangka berhasil ditangkap setelah pihaknya selama kurang lebih 3 hari melakukan pencarian di Merauke.

"Jadi tersangka berhasil kita tangkap tadi malam sekitar pukul 24.00 WIT," tandas Kasat Reskrim.

BACA JUGA: Pemuda Ini Nekat Nyemplung ke Sumur, Tewas

Terhadap penangkapan ini, lanjut Kasatreskrim, pihaknya hanya memback-up penyidik Polda Sulsel. Sementara itu dari keterangan penyidik Polda Papua, menjelaskan, PT Harindra Surya Sempurna bergerak dalam bidang pembayaran impor barang. Sedangkan tersangka telah bekerja di perusahaan tersebut selama kurang lebih 5 tahun.

Kronologi kejadiannya, jelas Muhajir, bahwa tersangka telah menerima uang pajak impor dari dua perusahaan yakni PT Carli Indonesia dan PT Perkasa Agung Sejati untuk dibayarkan ke Bea Cukai melalui Bank Mandiri sejak terhitung sejak bulan Juni-Oktober 2014 dengan total dana yang diterima sebesar Rp 1,152" miliar lebih. 

BACA JUGA: Pengamat Sebut Mafia Tanah Gentayangan di Jabar

Namun tersangka hanya menyetorkan ke Bea Cukai sebesar Rp 67 juta lebih. Sehingga total dana kedua perusahaan tersebut yang digelapkan sebesar Rp 1 miliar 80 juta lebih. Kasus ini sendiri, lanjutnya baru terungkap, ketika kedua perusahaan mau mengambil barang yang diimpornya, namun pihak Bea Cukai menahan karena belum melakukan pembayaran pajak bea masuk.

"Nah, di situlah baru ketahuan kalau uang yang dibayarkan ke PT Harindra Surya Sempurna melalui tersangka ini ternyata tidak diteruskan ke Bea Cukai melalui bank, sehingga kedua perusahaan tersebut melakukan komplain. Namun perusahaan yang mempekerjakan tersangka mau konfirmasi balik, tersangka sudah tidak ada alias kabur," jelasnya. 

Tersangka sendiri tercatat kabur ke Merauke bersama istri dan anaknya sejak 29 Oktober lalu."Dikatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, ternyata uang sebesar Rp 500 juta yang digelapkan tersangka digunakan berfoya-foya seperti membeli mobil, motor dan lain-lainnya. Sedangkan sisanya, tersangka sendiri mengaku tidak ingat belanjakan apa saja. 

 Tersangka akhirnya diterbangkan ke Makassar, Kamis (4/12) untuk proses hukum lebih lanjut. "Sementara itu, tersangka yang dimintai komentarnya terkait penggelapan dana sampai lebih Rp 1 miliar tersebut, mengaku melakukan karena alasan ekonomi. (ulo/nan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Ini Sering Bikin Onar, Muridnya Disuruh Nyari Undur-undur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler