Pengamat Sebut Mafia Tanah Gentayangan di Jabar

Kamis, 04 Desember 2014 – 16:35 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat Pertanahan Benny Oewes menyebut saat ini banyak mafia tanah yang gentayangan di Kabupaten Bandung, Karawang, Bogor, dan Majalengka, Provinsi Jawa Barat.

Mereka beroperasi di wilayah tersebut menurut Oewes, karena ada indikasi kerjasama dengan oknum Pemda dalam percaloan tanah di kawasan yang paling diminati oleh investor.

BACA JUGA: Guru Ini Sering Bikin Onar, Muridnya Disuruh Nyari Undur-undur

"Praktek percaloan itu tentu akan menghambat investor yang akan berinvestasi. Seharusnya investor itu dipermudah tapi malah jadi rumit karena ulah mafia tanah dan juga oknum Pemda," kata Benny Oewes, kepada wartawan, Kamis (4/12).

Menurut Oewes, kasus Karawang harus menjadi pelajaran berharga. "Kasus yang menyeret Bupati Karawang dan istrinya itu kan awalnya soal perizinan, susahnya perizinan menjadi peluang untuk melakukan korupsi dan investor sehingga menjadi objek pemerasan," ujarnya.

BACA JUGA: Pemerintah Desak Lapindo Bayar Hutang Ganti Rugi Rp 781 Miliar

"Di dakwaan kan dijelaskan bahwa Bupati dan istrinya melakukan pemerasan dalam proses perizinan pembuatan mall di Karawang. Padahal seharusnya investor dipermudah karena bagaimana pun, mereka itu akan investasikan uangnya untuk mendukung pembangunan daerah," tambahnya.

Seharusnya semua pemerintah daerah memberikan keleluasaan, bukan malah mempersulit. "Prinsip-prinsip pelayanan itu kan cepat, dan mudah. Bukan sebaliknya malah diperlambat dan dipersulit," tegasnya.

BACA JUGA: Kota Jogja Terkumuh, Disusul Kabupaten Sleman

Kasus lain yang jadi perhatian publik juga menimpa bupati Bogor non-aktif Rachmat Yasin. Kasus tersebut juga awalnya sama tentang perizinan yakni rekomendasi tukar-menukar lahan hutan. "Karena lambat akhirnya terjadi praktek kongkalikong yang ujung-ujungnya uang," katanya.

Karena itu, dia mengusulkan agar pemerintah membuat aturan tentang perlindungan hukum atas tanah. "Saat ini undang-undang agraria kita menganut negatif tendensi positif, artinya apabila sertifikat itu dapat dibuktikan milik orang lain maka sertifikat kita bisa dibatalkan sehingga ini menjadi ketidakpastian pemilik sertifikat atau pun investor. Jadi harusnya dibenahi undang undang," sarannya.(fas/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Tersangka Korupsi, Direktur RSUD Cilegon Bantah Lalai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler