jpnn.com - Pelarian seorang terpidana korupsi yang menjadi buronan Kejaksaan Negeri Lembata, Nusa Tenggara Timur, Yohanes Ganu Maran (55) berakhir.
Yohanes ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (25/8).
BACA JUGA: Inilah 5 Tersangka Korupsi yang Jadi Buron KPK
Yohanes merupakan Direktur PT Mitra Timur Raya Tama yang telah diputus bersalah dalam perkara korupsi bantuan selisih harga benih ikan dan rumput laut pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata 2007, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.060.801.000.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim mengatakan, sesuai informasi dari Kejagung. terpidana Yohanes yang merupakan warga Kelurahan Waibalun, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, ditangkap, Kamis (25/8) sekitar pukul 12.15 WIB, di Penjaringan, Jakarta Utara.
BACA JUGA: Anak Buah Irjen Panca Putra Tetapkan 5 Tersangka Kasus PMI Ilegal, 2 Masih Buron
"Terpidana kabur sejak 2011 silam dan masuk DPO kejaksaan," kata Hakim di Kupang, Jumat (26/8).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1697 K/PID.SUS/2011 tanggal 14 Desember 2011, terpidana Yohanes Ganu Maran dijatuhi hukuman pidana satu tahun enam bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider kurungan tiga bulan.
BACA JUGA: Buronan yang Paling Dicari Sejak 2012 Akhirnya Ditangkap Intelijen
Selain itu, terpidana Yohanes Ganu Maran juga dihukum membayar uang pengganti Rp 276.628.000. Apabila terpidana tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara guna menutupi uang pengganti tersebut.
Abdul Hakim menyatakan upaya penangkapan dilakukan karena Kejaksaan Negeri Lembata telah berulang kali memanggil terpidana, namun tidak pernah datang memenuhi panggilan.
"Pemanggilan sudah dilakukan berulang kali tetapi selalu mangkir sehingga terpidana dimasukkan DPO. Terpidana akan segera dibawa ke Lembata untuk dilaksanakan eksekusi guna menjalani hukuman penjara sesuai putusan Mahkamah Agung," kata Abdul Hakim. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi