Pelat Khusus RF Dihapus Oktober 2023, Brigjen Yusri Tegas Bilang Begini, Jangan Coba-Coba

Kamis, 22 Juni 2023 – 23:22 WIB
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus didampingi Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers soal regidents di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/1/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

jpnn.com, JAKARTA - Korlantas Polri akan menghapus pelat khusus RF dan menggantinya dengan nomor khusus mulai Oktober 2023 mendatang.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus pihaknya sudah akan mulai melakukan penertiban sejak Oktober 2023. 

BACA JUGA: Mobil Penganiaya Justin Frederick Pakai Pelat RFH Bodong? Begini Kata Polisi

"Berarti kalau bulan Oktober 2023 sudah nol pelat RF, kalau ada yang pakai pelat RF dengan masa berlaku bulan September 2023 itu indikasi palsu," kata Yusri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Jenderal bintang satu itu menyebut, tidak ada lagi perpanjangan pelat nomor khusus RF dan penggunaan terbatas hanya untuk kalangan pejabat eselon I dan II dari kementerian/lembaga, TNI serta Polri.

BACA JUGA: Siapa Pemilik Pelat RFH yang Dipakai Tersangka Penganiayaan Anak Politikus PDIP? Oalah

Yusri mengatakan, polda-polda sudah tidak boleh lagi menerbitkan pelat nomor khusus ataupun pelat nomor rahasia.  

"Ini sambil sosialisasi juga. Saya tertibkan mulai Oktober, sudah tidak boleh lagi polda-polda, atau dalam hal ini Ditlantas mengeluarkan nomor khusus maupun nomor rahasia," tuturnya.

BACA JUGA: Boyamin Minta KPK Telusuri Asal Muasal Pelat RFO Hiendra Soenjoto

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menjelaskan, pelat nomor khusus diganti dari RF menjadi Z dengan angka yang tertera di pelat diawali dengan nomor satu.

Untuk mendapatkan pelat nomor khusus ini, lanjut dia, ada mekanisme pengajuan yang harus dilakukan oleh setiap kementerian/lembaga, TNI maupun Polri. Permohonan pelat nomor khusus diajukan kepada Baintelkam Polri, dengan tebusan ke Propam Polri untuk pejabat Polri, POM TNI untuk pejabat TNI, dan inspektorat untuk pejabat di kementerian/lembaga.

Aturan pengajuan ini serta pembatasan pengguna nomor khusus dan rahasia dilakukan agar memudahkan Korlantas Polri untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan-kendaraan yang menggunakan pelat khusus dan rahasia tersebut.

"Jadi tidak ada lagi itu pelat nomor khusus atau rahasia ini dipakai oleh orang yang bukan pemiliknya," ujarnya.

Dengan adanya permohonan ini, lanjut Yusri, pihaknya dapat dengan mudah mengirimkan surat tilang kepada pejabat berwenang terkait tiap-tiap kementerian/lembaga (inspektorat, POM TNI, Propam Polri).

Sedangkan untuk pelat nomor rahasia seperti QH, IR, BH juga sudah tidak berlaku lagi. Pelat rahasia ini akan berubah menggunakan huruf acak yang hanya diketahui oleh database Korlantas Polri dan kamera ETLE.

"Nomor rahasia yang boleh itu intelijen, kalau di polisi itu reserse intel. (Pelat) itu untuk penyusupan apa hurufnya? Enggak ada yang tahu yang tahu cuma kamera ETLE dan database saya. Itu rahasia jadi polisi di jalan enggak tau itu nomor rahasia atau bukan," ujar Yusri.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler