Pelat Nomor Kendaraan Bakal Ditanami Cip dan QR Code

Rabu, 04 Januari 2023 – 08:04 WIB
ilustrasi pelat nomor kendaraan hitam. Mulai Juni nanti pelat nomor putih mulai berlaku. (FOTO ANTARA/Andika Wahyu)

jpnn.com, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang mengembangkan pemasangan cip dan QR code pada pelat nomor kendaraan bermotor.

Pengembangan itu agar memudahkan kepolisian memantau data kendaraan melalui kamera ETLE yang terpasang.

BACA JUGA: Ada Kecelakaan, Korlantas Polri Terapkan Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek

“Kami sedang mengembangkan pelat nomor dengan QR code dan cip untuk mengetahui pelat nomor kendaraan itu asli atau palsu,” ujar Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di Jakarta, Selasa.

Menurut Firman, penggunaan teknologi QR code dan cip pada pelat nomor kendaraan untuk mengetahui pelat nomor yang digunakan oleh pengendara palsu atau asli.

BACA JUGA: Polisi Bakal Tindak Pengendara Copot Pelat Nomor, Ahmad Sahroni Bilang Begini

Dia mengatakan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas masih rendah.

Sejak tilang elektronik (ETLE) dioptimalkan justru diakali oleh masyarakat untuk melakukan pelanggaran dengan menghindari pelat nomor terbaca kamera ETLE dengan cara mencopot pelat nomor kendaraannya.

BACA JUGA: Simak Penjelasan Irjen Firman soal Pelat Nomor Putih

Selain itu, masyarakat juga masih ada yang menggunakan pelat nomor kendaraan tidak sesuai standar (palsu) yang dibeli lewat penjaja kaki lima di jalanan.

Oleh karena itu, Korlantas Polri mempertimbangkan untuk mengombinasikan penerapan tilang elektronik dan tilang secara manual.

“Kenapa kami harus pertimbangkan, salah satunya masyarakat bukannya kesadaran yang muncul ketika ada polisi melakukan penilangan, tetapi ada pelat nomornya dicopot di belakang, diganti, bahkan beberapa dengan sengaja melanggar,” ujar Firman.

Terkait hal itu, petugas polisi lalu lintas (polantas) tidak berarti diam saja, setiap pelanggaran yang memiliki potensi kecelakaan lalu lintas diberikan tindakan peringatan.

Firman mengatakan telah memberikan arahan kepada jajarannya bahwa polantas di jalan tidak harus menilang, tetapi juga memberikan peringatan, dengan maksud agar masyarakat muncul kesadaran tertib berlalu lintas, mematuhi peraturan.

Menurut dia, jika belum ada kesadaran maka penegakan hukum dengan kehadiran polisi akan dimunculkan kembali.

Korlantas Polri juga melengkapi ETLE di lapangan salah satunya dengan penggunaan teknologi QR code dan cip pada pelat nomor kendaraan.

“Kalau masyarakat tidak sadar, kami tidak perlu belanja mahal-mahal seperti ini. Efektivitas penegakan hukum itu bisa terjadi bila polisi, masyarakat, dan penegakan hukum bisa berjalan dengan baik,” ucap dia.

Firman menegaskan, penegakan hukum merupakan langkah terakhir.

Pihaknya mendorong menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

Wacana pemasangan QR code dan cip pada pelat nomor kendaraan ini telah disampaikan pada awal Januari 2022. Namun, saat ini masih tahap pengembangan. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ETLE Mobile Mulai Beroperasi di Pekanbaru, Pengendara Jangan Nekat, Pasti Disikat!


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler