Pelatih Taekwondo Pencabul Murid Laki-Laki di Solo Divonis 14 Tahun Penjara

Rabu, 13 September 2023 – 20:48 WIB
Terpidana kasus pencabulan murid Taekwondo sebelum sidang di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (13/9/2023). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

jpnn.com, SOLO - Terdakwa kasus pencabulan terhadap murid Taekwondo Donny Susanto, 44, divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Vonis terhadap terdakwa tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agus Darwanta, dengan anggota  Heri Soemanto, dan Hansanur Rachmansyah, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang sebelumnya 14 tahun penjara. 

BACA JUGA: Kasus Pencabulan 8 Siswi SD, Oknum ASN Ditangkap Polisi Bogor

Ketua Majelis Hakim Agus Darwanta di PN Surakarta, Rabu mengatakan ada sedikit perubahan terkait tuntutan denda yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dari jaksa yang menuntut denda Rp 10 juta menjadi Rp 100 juta.

Majelis Hakim menjelaskan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa, karena memiliki dampak besar bagi korban atau anak-anak laki-laki. Hal yang memberatkan, merusak masa depan dan menimbulkan trauma pada korban khususnya anak-anak.

BACA JUGA: Modus Pengasuh Pesantren Pelaku Pencabulan di Semarang Bikin Korban Takut

Terdakwa Donny Susanto saat sidang menjawab hasil vonis tersebut dengan pikir-pikir, apakah menerima hasil putusan majelis hakim atau mengajukan banding ke  Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (Jateng).

"Saya pikir-pikir dan mau bicara dengan istri," kata terdakwa Donny Susanto.

BACA JUGA: Korban Dugaan Pencabulan WNA Nigeria Menolak Diperiksa, Alasannya Bikin Heran Polisi

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (PJU) Ambar Prasongko mengatakan pihaknya menunggu sikap selanjutnya dari  terdakwa apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Kami sendiri sebenarnya terima tetapi karena terdakwa pikir-pikir kami juga menunggu sikapnya selama tujuh hari ke depan," kata JPU.

Donny Susanto merupakan pelatih bela diri Taekwondo di Kota Solo, Jawa Tengah, yang diamankan oleh aparat kepolisian setempat karena terlibat kasus dugaan pelecehan terhadap anak asuhnya yang masih di bawah umur.

Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Iwan Saktiadi tersangka oknum guru perguruan bela diri tersebut, Donny Susanto, warga Kratonan Kecamatan Serengan Solo.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler