Pelaut Indonesia Divonis 20 Bulan

Jumat, 17 Oktober 2008 – 08:30 WIB
KUALA LUMPUR - Dua awak kapal asal Indonesia divonis 20 bulan oleh pengadilan Klang, Malaysia Kamis (16/10)Mereka terbukti bersalah mengoperasikan kapal yang kelebihan muatan hingga akhirnya tenggelam bulan lalu

BACA JUGA: Bunker Nuklir Jadi Hotel



Kepala kepolisian setempat, Mohamed Mat, Yusop menyatakan bahwa pengadilan memutus dua pelaut Indonesia itu ceroboh
Mereka mengangkut 140 TKI yang ingin mudik berlebaran, padahal kapasitas kapal semestinya 70-80 orang.

Dalam tragedi itu, kapal berangkat dari Pulau Permai, Malaysia, dengan tujuan Tanjung Balai Karimun, Sumatera

BACA JUGA: Korut Ancam Putus Hubungan dengan Korsel

Namun, musibah datang sebelum kapal sampai di tujuan
Tongkang tersebut karam di perairan dekat Klang, sekitar 40 kilometer barat daya Kuala Lumpur

BACA JUGA: KSAD Thai Minta Somchai Mundur



Dalam musibah itu, 14 TKI yang mudik dari Negeri Ringgit meninggalKorban terbanyak adalah perempuanSemua uang dan barang berharga yang telah susah payah dikumpulkan selama bertahun-tahun oleh tenaga kerja Indonesia tersebut ludes tak tersisa saat kecelakaan(AP/ape/ami)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lab Biologi di Atlanta dan San Antonio Mudah Disusupi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler