jpnn.com, BEKASI - Pelayanan BPJS Kesehatan di tiga rumah sakit di wilayah Kabupaten Bekasi disetop sementara mulai Selasa (1/1) lalu. Ketiga rumah sakit itu yakni RS Karya Medika II Tambun Selatan, RS Al Multazam Medika, Jatimulya, dan RS Mitra Medika Cikarang.
Direktur RS Karya Medika II, Dr Robinhood Damanik membenarkan hal itu. Dia menjelaskan, pihaknya mendapatkan surat dari BPJS Kesehatan yang berisi bahwa rumah sakit tersebut tidak bisa melayani peserta BPJS mulai Selasa (1/1).
BACA JUGA: BPJS Kesehatan: Pelayanan Bayi Baru Lahir Menurut Perpres 82
“Kami dapat surat sementara tidak bisa melayani BPJS sampai 1 Pebruari. Secara otomatis sistem dari BPJS mereka lock (kunci). Sehingga kami tidak bisa melayani peserta BPJS,” katanya, Kamis (3/1).
Sayangnya sang dokter tidak mengetahui alasan pemberhentian pelayanan tersebut. Karena, pihaknya hanya mengikuti semua prosedur yang ditentukan BPJS Kesehatan.
BACA JUGA: Aturan Baru soal BPJS, Ini yang Diatur Perpres 82 Tahun 2018
“Kalau alasannya kenapa, bisa ditanyakan ke BPJS. Kalau kami mana bisa menolak pasien, karena arahan pemerintah langsung harus menerima peserta BPJS,” ujarnya.
Meski begitu , pihaknya masih menangani sejumlah pasien BPJS Kesehatan. Khususnya pasien yang masuk sebelum tanggal 1 Januari 2019.
BACA JUGA: Fokus Layani Pasien BPJS Kesehatan, RS Siloam Diapresiasi
“Untuk pasien yang masuk sebelum tanggal 1 Januari 2019 sampai sekarang masih ada, dan tetap kami lakukan perawatan, hanya saja mulai 1 Januari 2019 kami sudah tidak bisa menerima,” tandas dia.(pra/rbs)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Truk Maut Tabrak 14 Mobil dan Rumah Sakit, Ini Videonya
Redaktur & Reporter : Yessy