jpnn.com, BEKASI - Pelayanan BPJS Kesehatan di tiga rumah sakit di wilayah Kabupaten Bekasi disetop sementara mulai Selasa (1/1) lalu.
Ketiga rumah sakit itu yakni RS Karya Medika II Tambun Selatan, RS Al Multazam Medika, Jatimulya, dan RS Mitra Medika Cikarang.
BACA JUGA: Pelayanan BPJS di 3 Rumah Sakit Ini Terhenti Sementara
Direktur RS Karya Medika II Robinhood Damanik mengatakan, penghentian pelayanan tersebut membuat banyak pihak dirugikan, termasuk karyawan di rumah sakit yang dia pimpin.
“Karyawan sekitar 400, berikut keluarga menjadi seribu dan semua peserta BPJS juga. Jelas sangat dirugikan, yang tadinya bisa dirawat di sini, sekarang tidak bisa, dan harus dirawat di rumah sakit lain,” jelas dia, Kamis (3/1) kemarin.
BACA JUGA: BPJS Kesehatan: Pelayanan Bayi Baru Lahir Menurut Perpres 82
Terlebih, pemberhentian pelayanan BPJS Kesehatan di tiga rumah sakit tersebut harus terhenti sampai 1 Februari 2019.
Karena itu, pihaknya berharap, BPJS Kesehatan bermurah hati melihat antusias dari masyarakat dan peserta BPJS yang ada di RS Karya Medika II. Sehingga pemberhentian ini bisa dipercepat.
BACA JUGA: Aturan Baru soal BPJS, Ini yang Diatur Perpres 82 Tahun 2018
“Untuk pasien yang masuk sebelum tanggal 1 Januari 2019 sampai sekarang masih ada, dan tetap kami lakukan perawatan, hanya saja mulai 1 Januari 2019 kami sudah tidak bisa menerima,” tandas dia.(pra/rbs)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fokus Layani Pasien BPJS Kesehatan, RS Siloam Diapresiasi
Redaktur & Reporter : Yessy