Pelayanan SIM Selama Lebaran Libur?

Selasa, 08 Mei 2018 – 22:10 WIB
Pelayanan SIM di Gedung Graha Pariwisata, Cikarang Timur, Selasa (1/5). Foto: Luhfie Sulistiawan/GoBekasi

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri membantah kabar liburnya layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) selama dua pekan, yakni sejak 11 Juni atau saat Lebaran 2018 nanti.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas Polri Kombes Halim Pagarra menjelaskan, informasi yang tersebar di media sosial itu tak benar adanya.

BACA JUGA: Menhub Berharap Cuti Bersama Lebaran 2018 Tetap 7 Hari

Menurut Halim, pihaknya tak meliburkan pelayanan SIM selama itu.

“Jadi informasi itu hoaks. Yang benar, pelayanan SIM tetap buka atau tidak tutup selama dua minggu," kata Halim dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/5).

BACA JUGA: Pakai Mobil Dinas untuk Mudik, ini Penjelasan MenPAN-RB

Mantan Dirlantas Polda Metro Jaya ini mengatakan, masyarakat yang SIM-nya mati pada saat libur tidak perlu khawatir harus membuat baru lagi. Sebab ada toleransi waktu perpanjangan di hari berikutnya.

"Kalau SIM matinya pas hari libur, tetap diberi toleransi ke hari berikutnya saat masuk kerja," imbuh dia.

BACA JUGA: Soal Cuti Lebaran, Ketua DPR: Makin Lama Makin Baik

Adapun informasi terkait layanan perpanjangan SIM yang beredar di media sosial sebagai berikut;

Bagi yang punya SIM dengan masa berlaku Juni 2018, sebaiknya segera ajukan perpanjangan sekarang karena mulai tanggal 11 Juni 2018 layanan perpanjangan SIM akan ditutup selama dua minggu. Kalau SIM terlanjur mati harus bikin baru lagi ya.

Biasanya lebaran libur panjang. Coba dicek SIM-nya sampai tanggal berapa. Kalau sekitar liburan mendingan diperpanjang sebelum 11 Juni. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenpan RB Pelototi 204 Polres di Indonesia


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler