Pele Merintih di Rumah Sakit, Tobat Pada Allah

Minggu, 02 Oktober 2016 – 01:04 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - PONTIANAK – Supriadi alias Pele mengerang kesakitan di Rumah Sakit Anton Soedjarwo Polda Kalimantan Barat, Jumat (30/9) malam.

Pria kelahiran 1989 itu dibawa ke rumah sakit setelah ditembak petugas Unit Jatanras Polresta Pontianak, Jumat (30/9) sore.

BACA JUGA: Buffer Zone TPA Benowo Batal Dibangun

Petugas terpaksa menembak karena Pele hendak kabur saat akan ditangkap usai menjambret HP milik pengendara di Jalan Sungai Raya Dalam, Kubu Raya.

"Alamak, sakit, Kak. Ampun. Ya Allah, tobat aku," ujar Pele.

BACA JUGA: Rekam E-KTP Tidak Harus ke Kantor Disdukcapil

Pele sebenarnya tidak akan ditembak jika menyerah. Namun, tembakan peringatan yang dilepaskan petugas ternyata diabaikannya.

"Saya rampas ponsel orang yang tengah berhenti di Serdam. Dia lagi gunakan ponselnya," terang Pele.

BACA JUGA: Begini Tanggapan Kapolres Soal Hasil Autopsi Iyeck Nanda Saputra

Pele mengaku telah beraksi delapan kali di Kota Pontianak. Lokasinya di Sungai Jawi, Imam Bonjol, Serdam, Sepakat I, Gajah Mada, dan Podomoro.

Korban Pele bahkan meliputi aparat keamanan dan keluarga polisi. Termasuk istri Kapolres Kapuas Hulu dan anggota Polri yang bertugas di SPN.

"Saya nekat menjambret karena desakan ekonomi. Uang hasil pikul semen di Rimba Ramin tak cukup untuk penuhi kebutuhan keluarga," tutur warga Tanjung Hilir, Gang Multi Jaya, Pontianak Timur ini.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Andi Yul membenarkan rangkaian peristiwa tersebut.

"Dia diamankan anggota yang saat itu tengah melintas di Jalan Serdam," jelas Andi di RS Anton Soedjarwo.

Dia menambahkan, Pele akan melalui proses hukum lanjutan. Pele dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara kurang lebih tujuh tahun. (rk/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tragis! Partoni Tewas Diserang Ribuan Tawon


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler