Pelepasan Lahan Untuk Industri Terbentur Aturan Tata Ruang

Sabtu, 14 Agustus 2010 – 03:30 WIB

JAKARTA - Persoalan lahan di Batam yang menggajal pelaksanaan free trade zone selama ini, sepertinya belum akan tuntasMeski pemerintah sudah menegaskan bahwa proses pelepasan kawasan hutan menjadi area industri akan segera diproses, namun namun belum tentu DPR menyetujuinya.

Wakil Ketua Komisi VI DPR, Firman Subagyo yang dihubungi JPNN, Jumat (13/8) malam, menyatakan, masalah konversi hutan sebenarnya tidak dipersoalkan Komisi yang membicangi Kehutanan itu

BACA JUGA: Dinilai Membahayakan, Redenominasi Bakal Mental di Senayan

Sebab, persoalan pokok yang kini ditunggu DPR adalah Rencana Tata Ruang Provinsi (RTRP) Kepri
"Nha rencana tata ruang Provinsi Kepri ini yang sampai sekarang belum masuk ke DPR

BACA JUGA: Raskin Dipastikan Aman, Gula Segera Diimpor

Padahal persetujuan tata ruang itu di bawah kewenangan kami di Komisi IV," ujar Firman.

Menurutnya, pada prinsipnya DPR tidak ingin masalah investasi di Batam terganggu hanya masalah status lahan yang belum jelas
Namun ditegaskannya, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang tata Penataan Ruang memang mengharuskan adanya usulan tata ruang Provinsi ke DPR.

"Jadi nanti akan kita proses seperti apa tata ruang Provinsi Kepri itu termasuk untuk Batam

BACA JUGA: Gamang Naikkan Harga Elpiji 3 Kg

Wilayah mana saja yang menjadi kawasan industri, pemukiman atau pun kawasan lindungItu harus tertuang di RTRP," tandasnya.

Lebih lanjut salah satu ketua tim Sukses Kampanye SBY-JK pada Pilpres 2004 ini memaparkan, sebenarnya jika mengacu UU Penataan Ruang maka lahan pengganti untuk hutan di Batam yang sudah terlanjur dilepaskan sebagai kawasan industri bisa diganti di daerah lain dan tidak harus di Batam"Aturan sekarang lebih fleksibel, karena lahan pengganti itu bisa ditukar di daerah lain sepanjang luasnya samaTidak harus di Batam," tandasnya.

Meski demikian politisi Golkar itu juga mengatakan, diperlukan Tim Padu Serasi untuk mensinkronkan kawasan hutan dengan kawasan lain dalam RTRPDPR, katanya, sudah lama menunggu RTRP Kepri itu"Katanya dulu pernah diajukan, tetapi kok sampai saat ini kita belum menerimanya, jadi izin pelepasan hutan atau kawasan lainnya juga belum bisa kita proses," tandasnya seraya menambahkan, pelepasan hutan itulah nanti yang akan mengacu pada RTRP.

Sebelumnya, pemerintah pada Kamis (12/8) lalu menggelar rapat koordinasi tentang pelaksanaan free trade zone di Batam, Bintan dan KarimunPersoalan yang paling mengemuka adalah pelaksanaan FTZ di Batam.

Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa, dalam rakor itu salah satu persoalan yang dicarikan solusi adalah terkait tumpang tindihnya areal hutan lindung dengan kawasan perumahan dan kawasan industri yang selama 20 tahun tidak bisa diatasi.

Hatta mengatakan, proses tukar menukar kawasan hutan menjadi kawasan industri akan dilakukan secepatnya demi kepastian dalam berinvetasiMantan Menteri Sekretaris Negara itu menambahkan, ada kajian hukum yang dilakukan oleh Deputi Peraturan Perundang-undangan Sekretariat Negara dengan melibatkan interdep, yang menyebutkan kawasan hutan yang sudah terlanjur beralih menjadi kawasan industri dimungkinkan untuk dilepaskan.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan juga mengatakan, untuk lahan seluas 2.235,5 hektar di Batam yang awalnya kawasan hutan, sudah ada lahan penggantinyaBahkan, kata Zulkifli, luas lahan penggantinya kurang lebih 4.000 hektarMenurutnya, pelepasan kawasan lindung itu tinggal dibuat surat keputusannya.

Namun Zulkifli juga mengakui, pelepasan hutan dari Komisi Kehutanan DPR yang keluar pada 2006 memang terbentur dengan UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Kaji Penambahan Area FTZ di Batam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler