Pelibatan TNI Berantas Terorisme Tetap Harus Izin Presiden

Kamis, 25 Januari 2018 – 19:38 WIB
Ratusan Alutsista TNI dipamerkan pada Upacara Perayaan HUT ke-72 TNI di Dermaga Indah Kiat, Cilegon, Banten (5/10). Perayaan HUT ke-72 TNI mengusung tema Bersama Rakyat TNI Kuat. Foto : Ragil

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme tetap harus mengacu pada Undang-undang TNI.

Pengerahan militer itu juga atas izin Presiden sebagai panglima tertinggi.

BACA JUGA: Jokowi Minta TNI-Polri Bentuk Satgas Tangani Balita di Asmat

Penegasan disampaikan Yasonna menyikapi saran Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto lewat surat yang dikirimnya ke Pansus RUU Terorisme pada 8 Januari 2018.

Dalam surat itu Hadi berharap ada pengubahan judul UU yang sedang direvisi, definisi terorisme diubah menjadi kejahatan yang mengancam negara, hingga penugasan TNI mengatasi aksi terorisme adalah bagian dari operasi militer selain perang.

BACA JUGA: Panglima TNI: Natal Membawa Keselamatan kepada Umat Manusia

Terkait perubahan judul dari RUU Pemberantasan Aksi Terorisme menjadi RUU Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme, Yasonna menilai tidak bisa dilakukan karena sama saja bikin RUU baru yang mengharuskan adanya naskah akademik baru lagi.

"Saya bilang kami gak bisa, tidak mungkin merevisi judul karena akan membuat baru. Harus buat naskah akademik baru. Jadi akhirnya kan tidak jadi-jadi," ucap Yasonna di kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (25/1).

BACA JUGA: Prajurit TNI Wanita Boleh Dandan Kok, Asal Tak Menor

Karena itu, dia menegaskan bahwa pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme tetap bisa dilakukan mengacu UU TNI.

Institusi pertahanan tersebut bisa ikut serta dalam memerangi terorisme atas izin Presiden.

"TNI bisa ikut serta dalam terorisme tapi secara politik harus mendapat persetujuan presiden. Sama dengan perang harus mendapat persetujuan parlemen. Jadi politiknya itu harus begitu," tegas politikus PDI Perjuangan itu.

Untuk itu, katanya, pelibatan TNI dalam hal ini harus tetap mengacu pada UU TNI, dan keterlibatan itu berlaku pada kasus yang betul-betul membutuhkan bantuan militer setelah diputuskan Presiden.

"Karena kan kemarin juga banyak komentar dari pegiat HAM, akhirnya nanti gak selesai-selesai undang-undang ini. Jadi saya sebagai pemegang surpres berharap ini bisa kita selesaikan segera," pungkasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Alasan Mendasar Panglima TNI Ubah SK Jenderal Gatot


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler