RUU Pemberantasan Terorisme

Pelibatan TNI Harus Diatur Spesifik Dalam Perpres

Selasa, 03 Oktober 2017 – 16:10 WIB
Anggota Pansus RUU Pencegahan Tindak Pidana Terorisme DPR RI, Nasir Djamil (kiri) berbicara dalam diskusi forum legislasi bertema 'Nasib RUU Terorisme?' di Media Center DPR, Selasa (3/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Pansus Revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme) Nasir Djamil mengatakan pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme merupakan kenisyaan. Tetapi, kata Nasir, pelibatan TNI harus lebih diatur secara spesifik dalam Perpres.

“Namun kemudian, tim Pansus menyadari bahwa pelibatan militer harus dilakukan secara spesifik, dan dengan persyaratan tertentu,” kata Nasir Djamil dalam diskusi bertema “Nasib RUU Terorisme” di komplek parlemen, Jakarta, Selasa (3/10/2017).

BACA JUGA: TNI Gelar Pengecekan Senjata Polri di Soekarno-Hatta

Terkait pelibatan TNI, Nasir menyetir pendapat Menkopolhukam bahwa pengaturan keterlibatan TNI akan diatur lebih lanjut dengan Perpres, yakni akan mengatur prasyarat kondisi, mekanisme, prosedur, anggaran, legitimasi waktu, maupun kendali komando.

Lebih lanjut, Nasir menjelaskan, pelibatan TNI harus diatur Perpres karena UU TNI Nomor 34 tahun 2004 disebutkan bahwa untuk menjalankan tugas pokoknya yakni kedaulatan negara dan menjaga keutuhan wilayah negara, maka TNI menjalankan tugas operasi militer untuk perang dan tugas operasi milter selain perang.

BACA JUGA: Wiranto Ingin Masalah Senjata Dibereskan secara Tertutup

Selain itu, adanya pelibatan TNI juga tergantung dari situasi keamanan nasional ketika mengancam keamanan negara dan juga ada keputusan politik presiden.

"Nah yang perlu digaris bawahi adalah pelaksanaan kedua tugas tersebut harus didasarkan kebijakan dan keputusan politik presiden," ungkapnya.

BACA JUGA: Sepertinya Polri dan TNI Sedang Diadu Domba

Sementara itu, Direktur Imparsial Al Araf menilai pelibatan militer tidak perlu diatur dalam UU Terorisme karena sudah ada UU TNI.

Menurutnya, akan lebih tepat jika pelibatan cukup mengacu pada UU TNI. Langkah lainnya ialah pemerintah dan DPR membentuk undang-undang perbantuan sebagai aturan main lebih lanjut, untuk menjabarkan seberapa jauh dan dalam situasi apa militer dapat terlibat dalam operasi selain perang mengatasi terorisme.

“Di sini, militer tidak bisa melaksanakan operasi mengatasi terorisme tanpa adanya keputusan presiden, dan pelibatan itu pun merupakan pilihan terakhir," tambahnya.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Habib Aboe: Waspada, Jangan Sampai TNI-Polri Dibenturkan


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler