jpnn.com, JAKARTA - Nota kesepahaman antara TNI dan Polri untuk mengamankan aksi demonstrasi menuai kritik dari sejumlah pihak. Hal itu dianggap sebagai cara untuk membatasi aksi demo.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, pelibatan TNI dalam pengamanan aksi demo bukanlah hal baru. Karena sejak lama sudah dilibatkan dan memang diatur dalam undang-undang.
BACA JUGA: Polri Bujuk Bupati Tolitoli Damai dengan Wakilnya
“Coba lihat unjuk rasa di Istana Negara, Monas, di mana-mana. Kami selalu minta bantuan, tidak ada kan Polri sendiri,” kata Iqbal di Kantor Divhumas Polri, Jakarta, Selasa (6/2).
Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara ini menerangkan, kerja sama yang ditandatangani oleh Kapolri dan Panglima TNI pada 23 Januari 2018 lalu untuk melanjutkan dan memperbarui MoU yang sudah habis masa kerjanya.
BACA JUGA: Kapolres Aceh Utara Diperiksa Terkait Penggundulan 12 Waria
“Sudah dari dulu, apalagi kalau eskalasinya meningkat, ancamannya sudah dikalkulasi oleh Polri sehingga Polri meminta bantuan,” tambahnya.(mg1/jpnn)
BACA JUGA: Polri Masih Kaji Usul soal 2 Pati sebagai Pj Gubernur
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Usut Dugaan Pelanggaran Jatuhnya Beton Konstruksi LRT
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan