Pelik, Hapus Perda Pemkot Bisa Kehilangan Dana Miliaran

Minggu, 03 Juli 2016 – 22:00 WIB
Perda. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA –Tidak semua rencana penghapusan perda yang diinstruksikan pemerintah disambut baik. Rencana itu mendapat perlawanan dari Pemkot Surabaya. Mereka menganggap rencana itu tidak masuk akal.

Sebab, sebagian perda yang akan dihapus itu adalah sumber pendapatan daerah. Salah satunya Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selama ini, retribusi IMB menjadi salah satu penyokong terbesar pendapatan pajak Surabaya.

BACA JUGA: Terungkap! Rumah Makan Ini Diam-Diam Jual Mi Mengandung Babi

Menurut Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelola Keuangan (DPPK) Surabaya Yusron Sumartono, sampai saat ini pemkot belum mengetahui secara detail rencana penghapusan Perda Nomor 12 Tahun 2012 itu.

''Poin mana yang akan dihapus, itu juga kami belum tahu,'' katanya.

BACA JUGA: Amankan Pemudik, Sniper Bidik Dua Titik Rawan di Kendal

Menurutnya, penghapusan perda itu bisa sangat memengaruhi pendapatan pemkot dari sisi pajak.  Dari retribusi IMB saja, pendapatan pemkot bisa mencapai Rp 200 miliar per tahun. Jumlah itu setiap tahun meningkat seiring dengan perkembangan sektor properti.

Sambil menunggu keputusan resmi melalui surat edaran, pemkot sampai saat ini masih memungut retribusi IMB.

''Belum ada yang pasti, ya kami jalankan yang ada,'' imbuhnya.

BACA JUGA: HEBOH! Netizen Minta Ajudan Bupati Arogan Itu Dipecat

Dia melanjutkan, retribusi IMB juga memiliki payung hukum yang lebih besar. Yakni, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.

Dia melanjutkan, undang-undang tersebut memiliki kapabilitas hukum lebih besar jika dibandingkan dengan perda pajak daerah dan retribusi.

''UU itu garis besar yang mencakup semuanya. Perda hanya teknis untuk menjalankan,'' terang Yusron.

Selain IMB, ada tiga jenis retribusi yang masuk rencana penghapusan. Antara lain, retribusi izin gangguan (HO) dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Yusron menyebutkan, dua retribusi tersebut juga memengaruhi pendapatan pemkot.

Ada juga pajak daerah sebesar Rp 28 miliar. Jika empat sumber tersebut benar-benar dihapus, pemkot bisa kehilangan pendapatan Rp 245,5 miliar.

''Kalau retribusi dihapus, apa pemerintah pusat mau ganti?'' tegasnya menyindir. (bri/c5/oni/flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pusing Deh! Baru Diangkut, Satu Jam Kemudian Sampah Menggunung Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler