jpnn.com - JAKARTA – PT Pelabuhan Indonesia II (IPC) melayangkan somasi pada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Pelindo II meminta BPUI menjelaskan pada publik dan investor terkait kesan inkonsistensi antara laporan hasil kajian perpanjangan kontrak kerjasama JICT pada 27 April dan penjelasan yang diberikan ke Pansus Pelindo II DPR RI pada 23 November lalu.
"Kajian yang dilakukan tim gabungan FRI & Bahana dengan mengunakan skenario
BACA JUGA: Mantan Staf SBY Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Pencabutan Subsidi Listrik
termination (pemutusan kerjasama) dalam review perpanjangan kerjasama itu tidak relevan. Sebab, termination date (tanggal pemutusan) sesuai dengan Perjanjian Pemberian Kuasa Pengoperasian dan Pemeliharaan Terminal Petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok antara IPC dan JICT secara definisi hanya ditetapkan berdasarkan adanya kelalaian atau keadaan kahar," kata Direktur Keuangan IPC Orias Petrus Moedak.
IPC sejak awal menetapkan lingkup pekerjaan konsultan keuangan dalam rangka perpanjangan kerjasama tanpa pernah menyebutkan adanya pengakhiran perjanjian yang lama (1999-2019). Hal ini diberlakukan secara konsisten dalam penugasan konsultan keuangan.
BACA JUGA: Jatah Saham untuk Oknum Pejabat Sudah Biasa?
Dia menambahkan, IPC kecewa dan menyesalkan kesaksian Bahana Securities yang berbeda ketika bersama-sama dalam Tim Gabungan (Bahana bersama FRI) di depan Pansus Pelindo perihal perhitungan perpanjangan kontrak kerjasama pengelolaan PT Jakarta International Container Terminal (JICT) oleh IPC kepada Hutchison Ports Holding (HPH).
Penunjukan Bahana oleh IPC merupakan hasil kesepakatan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris IPC untuk memberikan pendapat profesional dan final secara independen atas perbedaan hasil review dari Deutsche Bank dan FRI, yang kemudian bisa digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan bersama.
BACA JUGA: Mantan Staf Khusus Era SBY Minta JK dan Gubernur BI tak Asal Omong
“Kami (Dewan Direksi) dan juga Dewan Komisaris sudah sepakat apapun hasil yang dikeluarkan oleh Bahana pada saat itu, kami jadikan rujukan terkait lanjut atau tidaknya perpanjangan kerjasama di JICT,” imbuhnya.
Dari hasil kesimpulannya, Bahana menyatakan bahwa proposal HPH kepada IPC terkait perpanjangan kontrak layak untuk dipertimbangkan.
IPC menilai pemaparan perhitungan Tim Gabungan yang turut ditandatangi Bahana pada 23 November 2015 tidak menunjukkan konsistensi dan komitmen mereka sebagai Konsultan Keuangan Terkait Perpanjangan Kerjasama Pengelolaan/Pengoperasian PT JICT dan KSO
"Pemahaman transaksi dan perhitungan yang disampaikan Tim Gabungan pada 23
November 2015 kepada Pansus yang sangat berbeda dengan dokumen laporan yang Bahana sampaikan kepada IPC pada 27 April 2015 berakibat sangat merugikan kami. Untuk itu IPC menyampaikan somasi terhadap Bahana,” tambah Orias. (jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Jokowi, Ada Saran Dari Mantan Staf Khusus SBY Nih
Redaktur : Tim Redaksi