jpnn.com - CURUP – Hari ini (10/5) majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, akan membacakan vonis terhadap tujuh terdakwa pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun.
Tujuh pelaku ini masih dikategorikan di bawah umur. Sedang lima tersangka lainnya belum disidang. Dua pelaku lagi masih buron.
BACA JUGA: Tergiur Anak Tetangga, Baru 5 Tahun Dicabuli di Tepi Jalan Tol
Humas PN Curup, Jimmy Maruli SH MH, menjelaskan, pelaksanaan sidang dengan agenda pembacaan vonis akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Bila sebelumnya pelaksanaan sidang digelar tertutup, maka untuk pembacaan vonis akan digelar terbuka.
BACA JUGA: Gadis Manado Diperkosa 19 Orang, Oknum Polisi Diperiksa
"Karena sudah masuk dalam agenda vonis, sehingga pelaksanaan sidang akan digelar secara terbuka," ungkap Jimmy saat memberikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Curup Senin (9/5) kemarin.
Ia meminta awak media yang melakukan peliputan jangan memunculkan wajah pelaku dalam pemberitaan, mengingat mereka masih di bawah umur dan dilindungi oleh undang-undang.
BACA JUGA: Ealah, Divonis Enam Tahun Malah Tertawa Lepas
"Meskipun sidangnya terbuka, namun wajah tidak boleh diambil, meskipun diambil harus diblur," pesan Jimmy.
Untuk pengamanan sendiri Jimmy mengaku pihak PN Curup telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.
"Untuk pengamanan kita sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, mengingat kasus ini menjadi perhatian publik sehingga harus ada pengamanan lebih," ujarnya. (251/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketahuilah, Kasus Yuyun Bukan Hanya Heboh di Dalam Negeri
Redaktur : Tim Redaksi