Peluang Calon Independen Pilkada Banten Semakin Menipis

Minggu, 21 Agustus 2016 – 09:04 WIB

jpnn.com - SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten telah selesai melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas dukungan dua bakal pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur dari jalur independen, Sabtu (20/8) dini hari. 

Hasilnya, berkas dukungan kedua pasangan calon banyak yang tidak memenuhi syarat. Sehingga jumlah dukungan kedua paslon tersebut berkurang dari syarat minimal yang ditetapkan KPU, yakni 601.805 fotocopy KTP.

BACA JUGA: Ketua PDIP Ini Anggap Ahok Gunakan Segala Cara demi Kuasa

“Sabtu dini hari kami telah selesai melakukan rapat pleno hasil verifikasi administrasi. Berkas dukungan kedua bakal paslon independen ditemukan banyak yang tidak memenuhi syarat,” tegas Ketua Pokja Pencalonan KPU Provinsi Banten Syaeful Bahri saat memberikan keterangan pers tentang hasil pleno KPU di kantor KPU Banten, Sabtu (20/8) sore.

Menurut Syaeful, jumlah berkas dukungan yang tidak memenuhi syarat dari kedua bakal paslon independen hampir 200 ribu? fotocopy KTP.  Untuk pasangan Dimyati-Yemmelia syarat dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 581.525 fotocopy KTP, dan  pasangan Yayan-Ratu Enong sebanyak 424.637 fotocopy KTP.

BACA JUGA: Merasa Dana Cekak, tak Berani Maju di Pilgub

Syaeful memprediksi, berkas dukungan yang tidak memenuhi syarat kemungkinan besar akan bertambah setelah KPU melakukan verifikasi faktual pada 24 Agustus - 6 September mendatang. “Berkas dukungan yang lolos verifikasi administrasi akan dilakukan verifikasi faktual?. Nanti diketahui pasti berapa jumlah syarat dukungan masing-masing bakal paslon independen yang memenuhi syarat,” ungkapnya.

Dijelaskan, dari persyaratan dukungan yang memenuhi sebanyak 581.525 fotocopy KTP, dukungan ganda untuk pasangan Dimyati-Yemmelia sebanyak 10.279 fotocopy KTP, dukungan tidak sesuai datanya di Silon 13.721, dan dukungan tidak sesuai datanya antara fotocopy KTP dan surat pernyataan dukungan 4.932. ditambah, 29 dukungan tidak ditemukan dalam DPT/DP4. 

BACA JUGA: Usung Achmad Zulkarnain, PKS Belum Pastikan Teman Koalisi

Sementara untuk pasangan Yayan-Ratu Enong, dari 424.637 fotocopy KTP.  223.374 dukungan ganda, 1.683 dukungan tidak sesuai datanya di Silon, 14.286 dukungan tidak sesuai datanya antara fotocopy KTP dan surat pernyataan dukungan dan 23.316 dukungan tidak ditemukan dalam DPT/DP4.

Sesuai keputusan KPU Banten, lanjut Syaeful, syarat dukungan minimal untuk paslon dari jalur perseorangan sebanyak 601.805 fotocopy KTP dengan lampiran surat pernyataan, serta diupload data pendukungnya secara online dalam aplikasi pencalonan (Silon). “Andaipun hasil verifikasi faktual nanti berkas dukungan kedua paslon independen semuanya sesuai dengan hasil verifikasi administrasi. Kedua paslon masih harus mengganti jumlah kekurangan syarat dukungan untuk memenuhi syarat minimal. Sesuai aturan KPU, penggantian kekurangan syarat dukungan harus dua kali lipat dari jumlah kekurangan syarat minimal,” paparnya.

Syaeful menambahkan, berkas dukungan hasil verifikasi administrasi akan didistribusikan ke KPU kabupaten/kota mulai 21-23 Agustus. “Besok berkasnya mulai didistribusikan, sebab 24 Agustus PPS sudah melakukan verifikasi faktual dengan melakukan sensus,” jelasnya.

Sebelum melakukan pleno hasil verifikasi administrasi, lanjut Syaeful, KPU telah melakukan proses verifikasi administrasi secara manual, secara online melalui silon serta proses pencocokan data kependudukan oleh Disdukcapil kabupaten/kota. Berkas dukungan yang diverifikasi administrasi adalah dokumen hasil penelitian KPU terhadap tiga berkas syarat dukungan yang diserahkan bakal paslon independen dan diplenokan 9 Agustus lalu. 

Berkas dukungan paslon Yayan-Ratu yang diverifikasi secara administrasi yaitu 651.909 fotocopy KTP, surat pernyataan dukungan sebanyak 649.695? dukungan dan data yang diupload ke Silon sebanyak 623.102 yang tersebar di delapan kabupaten/kota.

Sementara berkas dukungan paslon Dimyati-Yemmelia yang diverifikasi secara administrasi yaitu 603.363 fotocopy KTP, surat pernyataan dukungan sebanyak 605.525 dukungan dan dukungan yang diupload ke silon sebanyak 691.793 yang tersebar di delapan kabupaten/kota. “Sesuai PKPU Nomor 5, hasil verifikasi administrasi berkas dukungan ini memang tidak sampai menggugurkan pencalonan. Apapun hasilnya tetap akan ditindaklanjuti lewat verifikasi faktual mulai 24 Agustus mendatang,” sambung Syaeful.

Mantan Ketua KPU Kota Cilegon ini melanjutkan, kegiatan verifikasi adminitrasi ini merupakan proses yang harus dilalui bakal paslon independen yang akan mendaftar sebagai peserta Pilgub Banten 2017. Syarat dukungan minimal ?601.805 yang berisi fotocopy KTP, surat pernyataan dukungan dan daftar nama pendukung diupload ke silon. “Panjanganya proses verifikasi berkas dukungan serta harus melibatkan Disdukcapil se- Banten, itu membuat rapat pleno KPU harus mengalami penundaan hingga dua kali,” ungkapnya.

Sementara Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriyatna mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi administrasi, berkas dukungan kedua paslon independen yang memenuhi syarat jauh di bawah syarat minimal. Kendati begitu, bukan berarti peluang lolos paslon independen sudah tertutup.

“Peluang masih ada, tapi harapannya menipis. Nanti kedua bakal paslon harus menyiapkan pengganti dukungan yang kurang saat perbaikan setelah verifikasi faktual selesai,” katanya.

Agus menambahkan, dalam proses verifikasi administrasi manual dan verifikasi lewat silon terhadap berkas dukungan Dimyati-Yemmelia dan Yayan-Ratu Enong, memang ditemukan puluhan ribu syarat dukungan yang tidak memenuhi syarat atau tidak cocok antara fotocopy KTP dan surat pernyataan dukungan, ganda, tidak cukup umur serta domisili tidak sesuai KTP.

"Untuk memastikan semua data yang telah diverifikasi administrasi adalah benar pendukung paslon independen, akan dibuktikan melalui verifikasi faktual,” ungkapnya. (mg-12/zis/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wow! 7.500 KTP Dukungan Independen tak Ada di DP4


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler