Peluang Edward Soeryadjaya Ajukan Kasasi Dinilai Sangat Sulit

Kamis, 18 Juli 2019 – 12:02 WIB
Terdakwa korupsi pengelolaan dana pensiun (dapen) PT Pertamina Edward Seky Soeryadjaya (ESS). Foto IST for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Rencana pengajuan kasasi oleh terpidana kasus dana pensiun Pertamina Edward Soeryadjayake ke Mahkamah Agung dinilai akan sulit untuk dikabulkan.

"Dari sisi probabilitas perkara peninjauan kembali yang dikabulkan oleh MA jumlahnya sangat minim dan sangat selektif. Alasan hukum yang ada juga harus sangat kuat, normatif, dan logis. Saya kira peluangnya sulit ya," ujar Pengamat hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Syafrani  Kamis (18/7).

BACA JUGA: Lanjutkan Kasus Sjamsul Nursalim, KPK Dinilai Tak Menghormati MA

Tak hanya itu, jejak perkara tersebut dalam pertimbangan putusan hakim tidak ada disenting opinion, artinya putusan tersebut solid argumennya dan sulit untuk ditinjau ulang.

Terlebih, saat ini Mahkamah Agung tengah menjadi sorotan publik pascakejanggalan putusannya terkait kasus pelecehan seksual yang dialami Baiq Nuril, dan pascaputusan yang membebaskan terdakwa korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Tumenggung.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Jokowi soal Permohonan Amnesti Baiq Nuril

"Jika banyak kasus korupsi dikabulkan PK-nya oleh MA, maka lembaga MA akan terus disoroti di tengah kondisi saat ini ada beberapa putusan MA yang jadi kritikan publik, seperti kasus Baiq Nuril hingga Syafruddin. Ini akan memperlemah keyakinan publik terhadap lembaga hukum," tandas dia.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman konglomerat Edward Soeryadjaya menjadi 15 tahun penjara subsider tiga bulan kurungan, dari vonis sebelumnya 12 tahun enam bulan. Dia juga dikenakan denda Rp 500 juta. Edward merupakan terdakwa kasus korupsi pensiunan dana Pertamina tahun anggaran 2014-2015.(chi/jpnn)

BACA JUGA: Mahkamah Agung Bebaskan Terdakwa BLBI, ICW Desak KY Bertindak

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua MA Irit Bicara soal Putusan Bebas untuk Terdakwa BLBI


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler