Peluang Memakzulkan Presiden Jokowi Terbuka, Formappi: Tantangan Bagi DPR

Senin, 20 November 2023 – 18:07 WIB
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pakar hukum tata negara (HTN) mengungkapkan pemakzulan atau pelengseran terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memenuhi unsur konstitusi.

Hal itu disebabkan presiden secara kasat mata terlibat dalam upaya pemenangan pasangan Prabowo Subianto dan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

BACA JUGA: Tiada Pihak Berani Suarakan Pemakzulan Terhadap Jokowi, Refly Harun Sampai Heran

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai pernyataan tersebut bisa dikatakan sebagai amunisi bagi DPR untuk membangun langkah-langkah nyata demi mengevaluasi secara serius kebijakan Presiden Jokowi yang dianggap merugikan rakyat, bangsa, dan negara.

“Jadi, pakar HTN ini sesungguhnya menantang DPR. Apakah pernyataan kekecewaan yang dilontarkan sejumlah politisi parlemen betul-betul berangkat dari keprihatinan atas penyimpangan kebijakan Presiden atau hanya sekadar pernyataan politis yang dimaksudkan untuk mendapatkan simpati publik saja?" tanya Lucius, Senin (20/11/2023).

BACA JUGA: Wacana Pemakzulan Presiden karena UU Cipta Kerja, Partai Garuda: Butuh Sensasi

Lucius menilai dalam tahun politik, banyak pernyataan politisi didasarkan pada kepentingan politik masing-masing dan demi efek elektoral saja.

Dengan demikian, dugaan penyimpangan kebijakan hanya dijadikan komoditas politik sesaat saja. Oleh sebab itu, DPR patut segera melakukan langkah konkret.

BACA JUGA: PDIP Ingin MPR Jadi Lembaga Tertinggi, Formappi Curiga Ada Upaya Memulihkan Sistem Orde Baru

“Jika menurut ahli HTN sudah cukup alasan untuk memakzulkan Jokowi, seharusnya langkah nyata segera bergulir di parlemen untuk mengumpulkan dukungan dari DPR dalam menggunakan hak angket,” ujar Lucius.

Lucius menilai secara politis, legitimasi Presiden Jokowi kian tergerus karena sepak terjangnya dianggap tidak netral lagi di Pemilu 2024.

Keberpihakan presiden pada calon tertentu di pemilu mengangkangi kedudukan presiden sebagai kepala negara yang harus berdiri di atas semua kelompok dalam urusan pemilu.

“Keberpihakan Presiden membawa bahaya terbukanya upaya mobilisasi infrastruktur kekuasaan untuk kepentingan kelompok yang didukung Presiden saja. Ini tentu tak adil dan melawan asas pemilu yang luber dan jurdil," pungkas Lucius.

Ruang Senyap

Pengamat politik dari UPN Veteran Jakarta Danis TS Wahidin mengatakan peluang untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo makin kecil. Sebab, pelanggaran yang dia lakukan berada di ruang senyap.

“Sulitnya menentukan tindakan pelanggaran presiden karena polanya yang senyap. Impeachment baru bisa dilakukan saat presiden mengkhianati negara, melakukan korupsi, penyuapan, dan tindakan-tindakan tercela lainnya yang menyebabkannya tidak layak lagi menjadi presiden,” ujar Danis, Senin (20/11).

Selain itu, citra DPR di masyarakat vis a vis atau berhadapan satu lawan satu dengan penilaian publik yang baik terhadap pemerintah.

Namun, sikap Jokowi yang cawe-cawe tiada henti memang sangat disayangkan. Namun, masyarakat tidak menganggap hal itu sebagai masalah.

“Kami menyayangkan berbagai tindakan cawe-cawe yang terjadi, tetapi kekecewaan itu tidak menyebar jauh pada persepsi masyarakat. Masyarakat tidak bergeming, mereka tidak ikut merasakan kekecewaan, menganggap seolah-olah wajar,” kata Danis.

Sebelumnya, akademisi Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi sudah memenuhi unsur konstitusi.

Dia menyebut presiden secara kasat mata terlibat dalam upaya pemenangan pasangan Prabowo Subianto dan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka pada pemilihan presiden 2024.

“Seluruh konteks dan unsur-unsur pemakzulan sudah terpenuhi,” ungkap Feri.

Situasi itulah yang membuat Feri sulit berharap pemilihan umum (Pemilu) 2024 berjalan sesuai semangat konstitusi, yaitu Pemilu bersih dan mandiri.

Menurut Feri, keterlibatan aparat kepolisian, skandal bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga adik ipar Presiden Jokowi, pemanggilan para menteri, pembiaran kampanye di luar jadwal, dan pemanggilan pejabat daerah, para kepala desa sudah bisa menjadi bukti konkret.

Selain itu, tindakan Presiden Jokowi yang mengatakan anaknya Gibran Rakabuming Raka tidak akan masuk politik, tetapi malah menjadi Wali Kota dan sekarang calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto bisa dijadikan bukti juga.

“Pilihannya keberanian politisi (di DPR) dalam menegakkan konstitusi dan berhadapan dengan rezim totalitarian Jokowi ini,” tegas Feri.(fri/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler