Pelunasan BPIH Mulai Senin Depan

Kemenag Masih Cium Keberadaan Jamaah Haji Non Kuota

Jumat, 12 Agustus 2011 – 07:16 WIB

JAKARTA - Seluruh calon jamaah haji (calhaj) 2011 reguler sudah menunggu-nunggu kepastian pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH)Kemarin (11/8) Presiden Susilo Bambang Sudhoyono (SBY) telah menyetujui dan meneken peraturan presiden (Perpres) tentang BPIH 2011

BACA JUGA: Kuasa Hukum Tuduh Dubes Mencuri Paspor

Pelunasan dimulai Senin pekan depan (15/8).

Dalam perpres tersebut, tidak ada perubahan besaran BPIH 2011 dibandingkan saat ditetapkan DPR bulan lalu
Rata-rata BPIH tahun ini adalah 3.533 USD

BACA JUGA: Ketua MPR RI Dianugerahi Bintang Adipradana

Dengan asumsi pemerintah 1 USD = Rp 8.700, maka rata-rata besaran BPIH tadi setara dengan Rp 30.737.100
Rata-rata besaran BPIH tahun ini mengalami penurunan Rp 343.500 dibandingkan dengan tahun lalu.

Besaran BPIH 2011 yang telah ditetapkan kemarin, berbeda di setiap embarkasi

BACA JUGA: Agustusan, Antasari Kantongi Remisi

Emarkasi Aceh merupakan embarkasi dengan BPIH termurah yaitu sebesar Rp 28.579.500Sedangkan embarkasi dengan BPIH tertinggi adalah di embarkasi Makassar yaitu sebesar Rp 33.016.500

Dengan dikeluarkannya Perpres tentang BPIH 2011 tersebut, mulai hari ini calhaj sudah bisa menghitung tunggakan ongkos naik haji yang harus dilunasiSeperti diketahui, saat mendaftar calhaj di seluruh embarkasi wajib setor uang muka naik haji senilai Rp 25 juta

Dalam perpres tersebut juga ditentukan waktu pelunasan BPIHUntuk calhaj reguler sejumlah 194 ribu, pelunasan BPIH sudah bisa dilakukan mulai Senin pekan depan (15/8) hingga 26 AgustusJika pada masa ini masih ada calhaj yang belum mampu melunasi BPIH, diberi masa perpanjangan pada 6- 9 September.

Jika hingga masa perpanjangan tersebut masih ada calhaj yang belum bisa melunasi BPIH, maka akan digantikan dengan jamaah yang masuk daftar tunggu atau waiting list 2012Jamaah yang belum bisa melunasi BPIH tersebut, otomatis masuk daftar tunggu keberangkatan 2012Jamaah yang bakal menggantikan jamaah ini, diambil berdasarkan nomor urut kursi yang sudah ditentukan

Menag Suryadharma Ali (SDA) mengucapkan jika presiden menyetujui rancangan BPIH 2011 sesuai dengan hasil keputusan DPR dan pemerintah pada 21 Juli lalu"Pelunasan bisa dimulai sampai paling lambat September awal," kata SDA usai sidang kabinet di Kantor Presiden, kemarin (11/8).

Dalam sidang kabinet tersebut, SDA dan sejumlah menteri terkait menyampaikan paparan tentang pelaksanaan hajiTermasuk juga dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyampaikan tingkat kepuasan jamaah haji atas pelaksanaan ibadah haji.

Presiden SBY saat membuka sidang kabinet meminta penyelenggaraan dan pelayanan ibadah haji makin baik dari tahun ke tahunBerbagai masalah dan keluhan yang masih terjadi, kata dia, harus diperbaiki"Makin ke depan makin kita sempurnakanBiaya haji harus lah tepat, serendah yang bisa kita capai," kata SBY.
 

Setelah memutuskan masa pelunasan BPIH, Kemenag masih dihinggapi beberapa kecemasanDiantara yang paling menonjol adalah, munculnya jamaah haji non kuotaDengan bahasa kasar, jamaah ini bisa disebut illegalPasalnya, mereka berangkat diluar kuota yang sudah ditentukan pemerintah Arab Saudi ke pemerintah Indonesia.

Kabag Siskohat Setditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Amin Akkas menyebutkan, banyak kerugian yang ditimbulkan dengan keberadaannya jamaah haji non kuota tersebutTahun lalu, jamaah haji non kuota yang berhasil didata Kemang sekitar dua ribu orang.

Amin menuturkan, kerugian jamaah haji non kuota bisa muncul saat jamaah masih di tanah air"Kerugian di tanah air yang banyak adalah kasus penipuan," jelasnyaDiantaranya, banyak jamaah yang sudah membayar sekitar Rp 90 juta tetapi hanya sampai bandara Soekarno Hatta saja"Bahkan ada yang diturunkan di Pasar Tanah Abang," tambah Amin.

Kerugian semakin besar ketika jamaah sudah berada di Mina untuk bermalam dan di padang Arafah untuk wukuf"Banyak jamaah yang tidak terakomodir di tenda," tutur Amin

Kesengsaraan jamaah non kuota di tanah suci itu semakin nampak mulai tahun laluPasalnya, mulai tahun lalu Kemenag sudah menghapus maktab munfarid yang khusus menangani jamaah non kuotaPada tahun ini, pemerintah juga tidak membentuk maktab khusus jamaah non kuotaSehingga, Amin berharap tidak ada calon jamaah yang nekat berhaji diluar kuota yang sudah ditentukan.

Amin menjelaskan, kebijakan pemberangkatan jamaah haji sesuai aturan adalah dengan dua mekanismePertama, adalah mekanisme penentuan kuota yang disepakati kedua belah negaraDari kuota yang ditentukan inilah, lantas menjadi acuan peneribatan visa hajiCara kedua adalah calling visaDengan cara ini, pemerintah Arab Saudi membuat beberapa visa untuk tamu undangan

Di luar dua cara penerbitan visa ini, menurut Amin adalah cara yang tidak dibernarkan oleh aturan pemerintahDia menyebut, ada oknum di pemerintahan yang bermain hingga bisa menerbitkan visa di luar kuota tersebutMotivasi oknum ini adalah, memanfaatkan jamaah yang merasa jenuh dengan antrean waiting list(fal/wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Majelis Hakim Disanksi, Antasari Lega


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler