Agustusan, Antasari Kantongi Remisi

Bersama 33 Ribu Napi Lainnya

Jumat, 12 Agustus 2011 – 06:00 WIB

JAKARTA - Peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus acapkali ditunggu para narapidana yang mendekam di tahananSebab, mereka berkesempatan mendapatkan pengurangan hukuman (remisi)

BACA JUGA: Majelis Hakim Disanksi, Antasari Lega

Tahun ini, diperkirakan sebanyak 33 ribu narapidana akan mendapatkan remisi 17 Agustus.

Menkum HAM Patrialis Akbar menuuturkan, saat ini sudah laporan sebanyak 31 ribu narapidana yang akan mendapatkan remisi
Dari jumlah itu, 1900 di antaranya akan langsung bebas

BACA JUGA: Rogoh Rp 4 Miliar Demi Pulangkan Nazar

"Tapi itu baru masuk dari 24 kantor wilayah (hukum dan HAM) yang sudah kita catat
Kami menunggu tambahan lagi dari sembilan kanwil lagi," katanya di komplek Istana Kepresidenan, Kamis (11/8).
   
Dia mengatakan, napi kasus korupsi juga termasuk yang akan mendapatkan remisi

BACA JUGA: Yusril Sebut KPK Berkacamata Kuda

Itu berbeda dengan kebijakan pemberian grasi (pengurangan hukuman atau pengampunan dari presiden) yang tidak diberikan kepada napi kasus korupsi, terorisme, dan narkotika.  "Itu ada aturannya, ada PP-nyaDia baru dapat dengan persyaratan yang begitu ketat," urai mantan anggota Komisi III (bidang hukum) DPR itu

Namun dia mengaku belum bisa merinci nama-nama napi kasus korupsi yang akan memperoleh remisiSalah satu yang disebutnya akan mendapatkan remisi 17 Agustus adalah Antasari Azhar

Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen"Pak Antasari kasusnya pembunuhan kan, saya kira dapatPokoknya kalau dia sudah di atas sembilan bulan (menjalani hukuman), maka dia dapat remisi," papar Patrialis.
     
Selain Antasari, Patrialis juga menyebut nama terpidana kasus mafia pajak  Gayus Halomoan Tambunan yang divonis 12 tahun dalam putusan kasasi Mahkamah AgungApakah itu tidak memberikan efek jera dan menimbulkan ketidakadilan di masyarakat? Patrialis berdalih ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur pemberian remisi

Salah satu syarat untuk mendapatkan remisi, kata dia, adalah berkelakuan baik"Sebab kalau remisi itu tidak diberikan, itu orang yang di penjara tidak ada harapan, dia putus asa," katanya(fal/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Temui Anas, KNPI Sampaikan Koreksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler