JAKARTA - Peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus acapkali ditunggu para narapidana yang mendekam di tahananSebab, mereka berkesempatan mendapatkan pengurangan hukuman (remisi)
BACA JUGA: Majelis Hakim Disanksi, Antasari Lega
Tahun ini, diperkirakan sebanyak 33 ribu narapidana akan mendapatkan remisi 17 Agustus.Menkum HAM Patrialis Akbar menuuturkan, saat ini sudah laporan sebanyak 31 ribu narapidana yang akan mendapatkan remisi
BACA JUGA: Rogoh Rp 4 Miliar Demi Pulangkan Nazar
"Tapi itu baru masuk dari 24 kantor wilayah (hukum dan HAM) yang sudah kita catatDia mengatakan, napi kasus korupsi juga termasuk yang akan mendapatkan remisi
BACA JUGA: Yusril Sebut KPK Berkacamata Kuda
Itu berbeda dengan kebijakan pemberian grasi (pengurangan hukuman atau pengampunan dari presiden) yang tidak diberikan kepada napi kasus korupsi, terorisme, dan narkotika. "Itu ada aturannya, ada PP-nyaDia baru dapat dengan persyaratan yang begitu ketat," urai mantan anggota Komisi III (bidang hukum) DPR ituNamun dia mengaku belum bisa merinci nama-nama napi kasus korupsi yang akan memperoleh remisiSalah satu yang disebutnya akan mendapatkan remisi 17 Agustus adalah Antasari Azhar
Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen"Pak Antasari kasusnya pembunuhan kan, saya kira dapatPokoknya kalau dia sudah di atas sembilan bulan (menjalani hukuman), maka dia dapat remisi," papar Patrialis.
Selain Antasari, Patrialis juga menyebut nama terpidana kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan yang divonis 12 tahun dalam putusan kasasi Mahkamah AgungApakah itu tidak memberikan efek jera dan menimbulkan ketidakadilan di masyarakat? Patrialis berdalih ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur pemberian remisi
Salah satu syarat untuk mendapatkan remisi, kata dia, adalah berkelakuan baik"Sebab kalau remisi itu tidak diberikan, itu orang yang di penjara tidak ada harapan, dia putus asa," katanya(fal/iro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Temui Anas, KNPI Sampaikan Koreksi
Redaktur : Tim Redaksi