Majelis Hakim Disanksi, Antasari Lega

MA Belum Proses Hukuman Disiplin

Jumat, 12 Agustus 2011 – 05:50 WIB

JAKARTA - Keputusan Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi non palu selama enam bulan untuk majelis hakim disambut baik Antasari AzharTerpidana 18 tahun penjara itu menilai sudah selayaknya KY menghukum mereka karena mengabaikan sejumlah bukti yang diajukan dalam sidang.

"Bapak bilang, memang seharusnya begitu

BACA JUGA: Rogoh Rp 4 Miliar Demi Pulangkan Nazar

Itu sudah selayaknya bagi mereka," kata pengacara Antasari, Maqdir Ismail, di Jakarta, Kamis (11/8)
Maqdir mengatakan itu usai membesuk mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang, Banten, kemarin (11/8).
 
Maqdir mengungkapkan, dirinya menemui Antasari untuk menyampaikan hasil rapat pleno para komisioner KY

BACA JUGA: Yusril Sebut KPK Berkacamata Kuda

Lembaga pengawas hakim itu merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menghukum disiplin majelis hakim yang menyidang Antasari di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Yakni, Herri Swantoro (ketua majelis hakim), Prasetyo Ibnu, dan Nugraha Setiaji

BACA JUGA: Temui Anas, KNPI Sampaikan Koreksi



Tiga hakim tersebut menjatuhkan penjara 18 tahun kepada Antasari karena dianggap turut terlibat dalam penganjuran pembunuhan berencana terhadap bos PT Rajawali Putra Banjaran Nasruddin ZulkarnaenPutusan tersebut dikuatkan di pengadilan tingkat dua dan kasasi di MA"Sudah terang siapa yang dizalimi saat ini," kata Maqdir.

Advokat lulusan Universitas Islam Indonesia (UII) itu mengungkapkan, rekomendasi tersebut menunjukkan bahwa hakim telah menyidang Antasari dengan tidak patutNamun, dia menyadari bahwa putusan majelis hakim tak bisa direvisi kendati KY menyatakan ada pelanggaranKarena itu, pihaknya tinggal berharap majelis hakim peninjauan kembali (PK) menggunakan rekomendasi KY sebagai pertimbangan.

"Rekomendasi itu juga tidak bisa dijadikan novum (alat bukti baru, Red.)Tapi, semoga majelis hakim PK menjadikan keputusan KY itu sebagai salah satu pertimbanganYang jelas, hukuman Pak Antasari adalah hasil peradilan yang tidak patut," katanya.

Di bagian lain, MA tak mau gegabah menanggapi rekomendasi KYJuru Bicara MA Hatta Ali enggan berkomentar sampai pihaknya menerima pemberitahuan resmi dari KY"MA belum terima surat dari KY, jadi kami belum bisa berpendapat," kata Hatta.

Namun, jika sanksi itu benar-benar dijatuhkan KY, kata Hatta, hukuman itu tak langsung dijalankanSebab, pihaknya harus menguji apakah sanksi itu tepat atau tidak"Rekomendasi itu akan diuji dalam rapat pimpinan," katanya(aga/dim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Wako Siantar Tantang Dikonfrontir dengan Asisten


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler