Pelunasan BPIH Pertama Dibuka Sampai 30 Juni

Sabtu, 30 Mei 2015 – 17:17 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mengeluarkan keputusan masa pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler 2015. Pelunasan tahap pertama di buka 1-30 Juni. Kemenag juga menyiapkan masa pelunasan BPIH tahap kedua pada 7-13 Juli.

Menag Lukman Hakim Saifuddin mengatakan kuota haji Indonesia tahun ini masih terbatas, akibat pemangkasan kuota 20 persen. Tahun ini kuota haji Indonesia masih berjumlah 168.800 kursi. "Untuk itu kita mengatur dengan ketat demi keadilan ibadah haji," katanya.

BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Ingin Kewenangan Penyadapan KPK Dipangkas

Di antara yang menjadi prioritas pemberangkatan adalah calon jamaah yang belum pernah berhaji. Calon jamaah yang masuk kuota haji 2015, tetapi sudah pernah berhaji, tidak mendapatkan hak pelunasan BPIH tahap pertama.

Kemenag juga membuat aturan baru tentang pendaftaran calon jamaah haji yang sudah pernah berhaji. Lukman mengatakan orang yang sudah pernah berhaji, tetapi mendaftar haji kembali, baru bisa berangkat haji sepuluh tahun lagi.

BACA JUGA: KPK Bisa Buka Penydikan Baru untuk Hadi Poernomo, Asalkan...

Kebijakan ini dipakai untuk menekan supaya antrian haji tidak semakin panjang.dengan aturan ini, diharapkan calon jamaah yang mendaftar, adalah yang benar-benar belum pernah berhaji.

Kemenag tidak bisa seketika melarang orang yang pernah berhaji untuk mendaftar kembali. "Pembatasan berangkat sepuluh tahun lagi bagi yang sudah pernah berhaji ini dikecualikan untuk pembimbing haji," kata dia.

BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Sebut KPK Dapat Bantuan Asing

Lukman menuturkan Kemenag mengharapkan kuota haji tahun ini terserap optimal dalam masa pelunasan BPIH tahap pertama. Tetapi jika sampai 30 Juni masih ada sisa kuota, Kemenag otomatis harus membuka pelunasan BPIH tahap kedua (7-13 Juli).

"Tidak menutup kemungkinan hingga 13 Juli masih ada sisa kuota," kata dia. Jika demikian, maka sisa kuota setelah pelunasan tahap kedua itu berstatus sisa kuota nasional.

Sisa kuota nasional ini dikembalikan lagi ke masing-masing provinsi atau kabupaten/kota. Batas akhir pelunasan BPIH kuota nasional ini adalah sampai sepuluh hari sebelum penutupan proses pemvisaan di kedutaan Arab Saudi di Jakarta. (wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Diminta Ambil Kendali Pemberantasan Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler