KPK Bisa Buka Penydikan Baru untuk Hadi Poernomo, Asalkan...

Sabtu, 30 Mei 2015 – 14:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mematuhi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo. Menurut Irman, penyidikan kasus korupsi mantan dirjen pajak itu harus segera dihentikan.

"Itu putusan peradilan berlaku prinsip res judicata, harus dianggap benar," kata Irman kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (30/5).

BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Sebut KPK Dapat Bantuan Asing

Irman menambahkan, ketentuan perundang-undangan yang melarang KPK menghentikan penyidikan tidak berlaku dalam situasi ini. Alasannya, keputusan praperadilan punya kedudukan lebih tinggi dari undang-undang KPK.

"KPK menghentikan penyidikan bukan karena undang-undang yang melarangnya, tapi karena putusan praperadilan. Hukum itu kan tertinggi pengadilan," paparnya.

BACA JUGA: Jokowi Diminta Ambil Kendali Pemberantasan Korupsi

Namun, tambahnya, KPK tentu saja bisa membuka penyidikan baru terhadap Hadi Poernomo. Syaratnya, penyidikan itu dilakukan sesuai dengan prosedur dan putusan pengadilan.

"Silakan saja (buka penyidikan baru) asal penyidiknya dari Polri dan ada dua alat bukti yang sah," pungkasnya.(dil/jpnn)

BACA JUGA: Kubu Agung Laksono Minta Jokowi Pertahankan Menteri Yasonna

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Dinilai Sedang Main-main di Jantung Negara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler