Please, Lindungi Warga Sumur Batu dari Rencana Penggusuran

Minggu, 04 Februari 2018 – 22:27 WIB
Salah satu rumah warga di RW 05 Kelurahan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat yang dalam proses sengketa dengan Kodam Jaya. Foto: istimewa for JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Para warga di RW 05 Kelurahan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat mengharapkan perlindungan hukum demi tetap bisa tinggal di rumah yang kini mereka huni. Warga menolak rencana Kodam Jaya mengosongkan rumah dinas yang selama ini mereka tempati karena masih dalam proses sengketa di pengadilan.

Kuasa hukum warga RW 05 Kelurahan Sumur Batu, Bagindo Syafri mengungkapkan, perintah pengosongan itu tertuang dalam Surat Aslog Kodam Jaya bernomor: B/125/I/2018 tanggal 19 Januari 2018. Syafri mengatakan, warga sudah menggarap lahan yang mereka tempati selama 55 tahun.

BACA JUGA: Dakwaan terhadap Christoforus Tak Jelas Asal Usulnya

Menurutnya, lahan yang ditempati warga RW 05 Kelurahan Sumur Batu berasal dari tanah bekas Eigendom Verponding Nomor: 5039, 5670, 5749, 5752, 7734, 10152, 12218. Warga sudah menempati lahan itu secara turun-temurun serta membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Bahkan, lanjut Bagindo, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat telah melakukan pengukuran, penertiban berita acara penelitian lapangan, surat keterangan  pendaftaran tanah, hingga menerbitkan nomor surat ukur dan nomor identifikasi bidang tanah (NIB) bagi masing-masing warga RW 05.

BACA JUGA: Sst.. Menteri ATR Jangan Menyampingkan Wong Cilik dan Petani

Karena itu warga RW 05 menolak keras surat Aslog Kodam Jaya. “Sehingga warga RW 05 tidak akan mengosongkan tanah garapan dan tempat tinggalnya, sampai ada keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Syafri di Jakarta, Minggu (04/02/2018).

Syafri menambahkan, Aslog Kodam Jaya sebelumnya sudah dua kali mengeluarkan surat peringatan (SP), yakni pada Agustus 2017 dan September 2017. Warga yang keberatan pun mengajukan gugatan hingga dua kali.

BACA JUGA: Terancam Digusur, Warga Kali Pulo Tuntut Ganti Untung

Gugatan kedua didaftarkan pada 25 Agustus 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu tercatat dengan register nomor 447/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst. “Saat ini (proses persidangan, red) pada tingkat pemeriksaan alat bukti,” sebut Syafri.

Karena itu Syafri mengharapkan adanya perlindungan hukum bagi warga RW 05 Kelurahan Sumur Batu, Kemayoran. Sebab, warga merasa terancam dengan adanya surat perintah pengosongan dari Aslog Kodam Jaya.

“Sampai perkaranya mempunyai kekuatan hukum tetap, agar kepastian dan penegakan hukum berjalan sesuai dengan dasar NKRI,” tandasnya.

Dalam kesimpulan Majelis Hakim menyatakan bahwa, warga RW 05 merupakan pihak yang paling berhak/mempunyai prioritas utama untuk mendapatkan sertifikat tanah dari Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” ucap Bagindo sebagaimana kutipan putusan PN Jakarta Pusat.

Juru bicara Warga RW 05 Sumur Batu Tribowo juga mengingatkan Kodam Jaya mematuhi proses hukum. Menurutnya, SP dari Kodam Jaya justru menunjukkan adanya proses hukum yang tak ditaati.

“Kami warga negara Indonesia taat dan bertanggung jawab pada hukum, memilih untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur yang disediakan pemerintah. Yaitu jalur hukum yang wajib ditaati semua pihak, dimana semua pihak sama di mata hukum,” imbuhnya.(jpg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kesaksian Mencurigakan, Pejabat BPN Badung Diancam Hakim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler