Peluru Nyasar Tewaskan Warga di Pontianak, Irjen Suryanbodo Langsung Sampaikan Ini

Kamis, 03 November 2022 – 00:22 WIB
Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar) Irjen Suryanbodo. Dok: Antara

jpnn.com, PONTIANAK - Kapolda Kalimantan Barat Irjen Suryanbodo Asmoro menyampaikan permohonan maaf atas insiden salah tembak atau peluru nyasar yang dilakukan anak buahnya di Pontianak.

Oknum polisi tersebut berinisial FM dan bertugas di Polresta Pontianak. FM sudah menembak seorang warga bernama Suhardi hingga tewas.

BACA JUGA: Perintah Kapolri Tegas, Kapolda dan Kapolres Harus Berubah

"Kami menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya dan akan mengurus biaya rumah sakit hingga pemakaman," kata dia, di Pontianak, Rabu (2/11).

Perwira tinggi Polri itu mengatakan pelaku FM bakal diproses secara pidana dan internal kepolisian.

BACA JUGA: Penggerebekan Kampung Boncos, Polisi Tangkap 5 Orang & Sita Ratusan Peluru Aktif

"Dalam kasus ini kami menyampaikan prihatin atas musibah, untuk anggota itu akan dilakukan proses pidana dan kode etik," ujar kapolda.

Dia menuturkan insiden penembakan terjadi pada pukul 11.30 WIB, ketika itu anggota polisi lantas yang bertugas di Pos Garuda.

BACA JUGA: Fakta soal Sekotak Peluru dari Ferdy Sambo & Anggukan Kepala Bharada Richard

Kedua polisi itu berinisial FM dan T, mereka berada di pos itu setelah menjalankan tugasnya dalam mengatur lalu lintas.

"Saat istirahat, lalu pelaku FM membersihkan senjata laras pendeknya karena sebelumnya basah karena air hujan," beber kapolda.

Saat dibersihkan keluarlah ledakan dan peluru dari senjata itu mengenai dinding dari triplek dan peluru itu tembus hingga ke luar ruangan pos itu dan mengenai korban.

"Atas kejadian itu, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dan korban Suhardi meninggal dunia di rumah sakit," katanya.

Sementara Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Aman Guntor mengatakan dari hasil olah TKP telah terjadi satu kali ledakan hingga menembus dinding pos dan mengenai telinga bagian kepala korban yang berada di dalam mobil yang jaraknya sekitar 15 meter dari pos tersebut.

"Korban meninggal di rumah sakit, dan dalam kasus ini kami sudah memeriksa beberapa saksi termasuk teman pelaku dan masyarakat di sekitar TKP," ujarnya.

Dia menambahkan pelaku dijerat Pasal 359 KUHP atau kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dan diancam hukuman pidana dan kode etik sesuai dengan yang disampaikan oleh Kapolda Kalbar.

Kabid Propam Polda Kalbar Kombes Andrea Gamma Putra menyatakan protap dalam membersihkan senjata api sudah diatur, yakni di gudang senjata api, lapangan tembak, dan tidak boleh membersihkannya sembarangan.

Sehingga apa yang dilakukan pelaku FM sudah menyalahi prosedur dan sangat fatal sekali.

"Atas kasus ini pelaku diancam PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atas kelalaian pelaku hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia," katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumah Warga di Cilandak Terkena Peluru Nyasar, Polisi Langsung Bergerak


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler