Pemalak Sopir Truk Bertarif Rp 300 Ribu Ditangkap, Enak Betul Cari Duit

Kamis, 08 Juni 2023 – 20:16 WIB
Resmob Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan mengamankan satu dari tiga pelaku pencurian dan pemalakan terhadap sopir truk di Jalan Kamal Raya, Kecamatan Penjaringan, Selasa (6/6) lalu. Foto: Polsek Penjaringan

jpnn.com, JAKARTA - Resmob Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan mengamankan satu dari tiga pelaku pencurian dan pemalakan terhadap sopir truk di Jalan Kamal Raya, Kecamatan Penjaringan, Selasa (6/6) lalu.

Mereka memalak para korban dengan tarif Rp 300 ribu.

BACA JUGA: Soal Oknum Lurah Tukang Palak, Wagub DKI Janjikan Hal Ini kepada Warga

Kapolsek Penjaringan Kompol Bobby Danuardi mengatakan aksi ketiga pria tersebut sempat viral di jejaring medsos.

“Kami amankan tiga pelaku pencurian dan pemerasan di Kamal Raya. AS (18) sudah diamankan, sedangkan F dan I masuk dalam DPO,” kata Bobby dalam konferensi pers di Mapolsek Penjaringan, Kamis (8/6).

BACA JUGA: Hmmm, Ade Yasin Diduga Palak Uang ASN di Pemkab Bogor

Bobby menjelaskan ketiga pelaku sengaja memepet truk yang dikendarai oleh korban (DS). Setelah truk berhenti maka pelaku langsung mengancam korban.

“Para pelaku berbonceng tiga, memepet truk korban saat berhenti mereka memeras sembari mengancam korban. AS mengaku sebagai putra daerah, jika menolak memberikan uang maka akan dipecahkan kaca mobilnya,” kata Bobby.

BACA JUGA: Bukan Cuma ke SKPD, Ade Yasin Diduga Palak Rekanan Kontraktor untuk Suap Pegawai BPK

Dia mengungkapkan uang yang diminta agar bisa melintas cukup memberatkan korban (DS) yaitu sebesar Rp300 ribu.

“Para pelaku menarifkan Rp 300 ribu, tetapi saat uang ditangan korban si pelaku AS malah merampas semua uangnya yang berjumlah Rp 400 ribu,” tukas Bobby.

Pelaku AS ditangkap oleh tim Opsnal Resmob Polsek Metro Penjaringan setelah menerima informasi dari patroli Siber di medsos.

“Setelah mendapatkan informasi dari Medsos, tim langsung bergerak dan kurang dari 24 jam pelaku AS berhasil kami amankan,” ucapnya.

Dua pelaku lainnya, F dan I masih dalam pengejaran.

Selain pelaku AS, tim Opsnal Resmob Polsek Metro Penjaringan juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan karcis memo putra daerah.

“Barang bukti sudah kami amankan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan atau 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. (Tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PSI Ungkap Ada Lurah yang Palak Warga, Arahan dari Anies Baswedan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler