Pemalsuan Dokumen 2.000 Ton Beras Bulog di Sumut Terungkap, Nih Pelakunya

Selasa, 05 Maret 2024 – 08:49 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi (tengah) memberikan keterangan di Medan, Senin (4/3/2024). ANTARA/M. Sahbainy Nasution

jpnn.com, MEDAN - Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan AKL sebagai tersangka pemalsuan dokumen untuk mendapatkan sebanyak 2.000 ton beras komersil milik Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) setempat.

"Dokumen ini digunakan AKL untuk mendapatkan beras komersil sebanyak 2.000 ton pada Februari 2024," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Senin sore (4/3).

BACA JUGA: Sambut Ramadan, Jokowi Sebut Harga Beras di Pasar Sudah Turun

Modus operandi yang dilakukan tersangka AKL, yakni menggunakan dokumen palsu dari kilang padi Parino di Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

"Kilang padi saudara Parino ini merupakan rekanan Bulog yang sudah terdaftar," ucapnya.

BACA JUGA: FSGI Kritik Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran untuk Siswa, Berpotensi Mubazir

Sementara dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, Parino mengaku tidak pernah mengeluarkan dokumen tersebut.

"Jadi, tanda tangan dokumen itu dipalsukan, ini masih kami dalami," ujarnya.

BACA JUGA: Santri Tewas Dianiaya di Ponpes Miftahul Huda 606 Kalianda, Polisi Bergerak

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, tersangka AKL tidak memiliki perusahaan yang bergerak di bidang penggilingan padi, sedangkan prosedurnya untuk mendapatkan beras Bulog itu harus memiliki penggilingan padi.

Hadi menyebut tersangka yang merupakan distributor gula dan beras tersebut menyalurkan beras 2.000 ton itu ke wilayah Riau maupun ke Pulau Jawa.

"Barangkali yang bersangkutan memiliki pangsa pasar di Riau dan Pulau Jawa, akhirnya dia membawa atau mendistribusikan beras tersebut," ucapnya.

Tersangka AKL dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dan atau Pasal 141, Pasal 143, Pasal 144 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Atau, Pasal 62 (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 263, Pasal 266 KHUPidana Juncto Pasal 55, Pasal 56 KHUPidana.(ant/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler