Pemandu Karaoke dan Pacarnya Jadi Otak Begal

Sabtu, 28 Februari 2015 – 14:36 WIB

jpnn.com - DEMAK - Benar kata pepatah, kalau cinta itu buta. Karena rasa cinta, orang bisa berbuat apa saja. Seperti yang dilakukan sepasang kekasih, Puji Noviana alias Rere, 23, warga Ganefo, Kecamatan Mranggen, Demak dengan Bekti Nugroho Noto Susanato, 23, warga Desa Kalitengah, Kecamatan Mranggen, Demak.

Keduanya diduga menjadi otak perampokan terhadap Sapto, 51, warga Desa Batursari Kecamatan Mranggen, Demak, pada Minggu sekitar pukul 01.30 dini hari. Peristiwanya terjadi di Jl.Raya Desa Pilangsari. Tepatnya antara Desa Onggorawe-Mranggen.

BACA JUGA: Kenalan di Facebook, Kopi Darat, Ehh… Ternyata Begal

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka dibantu ZM, 17, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Mranggen, Demak. 

Motifnya diduga cemburu buta antara Bekti kepada korban Sapto. Pasalnya korban masih sering menghubungi Rere. Padahal, Rere sudah menjadi kekasih Bekti. 

BACA JUGA: Tukang Begal Dibawa Ke Pasar, Lalu Dihajar Sampai Tewas

Wakapolres Demak Kompol Yani Permana menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban tengah memboncengkan Rere dengan sepeda motornya, yang bekerja sebagai PK  (pemandu karaoke) freelance. Saat itu, perjalanan dari arah Onggorawe menuju Mranggen. 

Sampai di lokasi kejadian, korban dicegat dua pelaku lainnya yakni Bekti dan ZM yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU Nopol H-3053-LJ. Dibawah ancaman pisau, kedua pelaku merampas sepeda motor Yamaha  Mio nopol H-4409-BU yang dikendarai korban bersama Rere. 

BACA JUGA: Todongkan Senpi, Rampok Gasak Rp 65 Juta di Siang Hari

Selain itu pelaku juga merampas tablet merek Advan, jam tangan QnQ, charger Samsung, handphone, dan tas coklat kecil. 

Usai melakukan perampasan kedua pelaku langsung kabur melarikan diri ke arah Mranggen. Yang membuat kasus ini terkuak, adalah usaha Rere yang kemudian ikut-ikutan kabur melarikan diri. Sadar bahwa Rere juga komplotan rampok yang menjebaknya, korban langsung mengejar Rere dan berhasil menangkapnya. 

Setelah diserahkan ke petugas, Rere akhirnya bernyanyi, hingga petugas berhasil menangkap Bekti dan ZM di tempat persembunyiannya. Petugas juga berhasil mengamankan barang buktinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketika tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polres Demak.
 
?Mereka kami kenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan karena terbukti berkomplot melakukan perampokan terhadap korban," jelas Yani didampingi Kasubbag Humas AKP Zamroni. (adi/udi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh! Tukang Parkir Bersenjata Api


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler