Waduh! Tukang Parkir Bersenjata Api

Sabtu, 28 Februari 2015 – 01:11 WIB

jpnn.com - PONTIANAK - Bukan hanya di Jakarta, aparat kepolisian disejumlah daerah juga mulai bergerak menyikapi maraknya aksi kejahatan jalanan.

Di Pontianak, Satgas Premanisme Polresta mengamankan puluhan preman dan tukang parkir di Jalan Gajah Mada, Tanjungpura Kecamatan Pontianak Selatan. Dari razia gabungan tersebut, seorang tukang parkir bergaya preman HS, kedapatan membawa senjata api rakitan jenis FN yang disimpan di dalam tasnya.

BACA JUGA: Assalamualaikum Komandan! Lah...Ditangkap

Puluhan preman yang diamankan langsung dilimpahkan di Satuan Reserse Krimnal (Sat Reskrim) untuk dilakukan pendataan.

Mereka yang tidak terbukti membawa senjata tajam, diberikan pembinaan dan dikembalikan kepada keluarga. sementara HS preman yang memiliki senjata api rakitan langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Pacar Dikeroyok 7 Pemuda, Si Cewek Diperkosa di Dalam WC

"Razia preman kemarin malam dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana kejahatan yang meresahkan masyarakat," ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul, Jumat (27/2).

Razia tersebut, selain antisipasi kejahatan juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait banyaknya tukang parkir bergaya preman yang meminta uang parkir lebih dari harga yang telah ditentukan pemerintah, yakni Rp1. 000 untuk sepeda motor dan Rp 2 ribu untuk roda empat.

BACA JUGA: Benjolan di Celana Dalam Itu Ternyata Isinya Sabu

Pada saat penyisiran, lanjutnya, anggota mengamankan HS petugas parkir di depan warung kopi Aming Jalan Haji Abas, Gajah Mada. anggota yang curiga, ada sesuatu di dalam tas yang dibawa tersangka, lalu menggeldahnya. “Di dalam tas HS ditemukan senjata api rakitan jenis FN,” ucapnya.

Kasat menuturkan tersangka mangaku jika senjata api tersebut miliknya, didapat dari hasil gadaian temannya. Senjata api tersebut memang sengaja dibawa untuk  jaga diri.

Andi menegaskan kepada Hs yang terbukti memiliki senjata api dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. “Tersangka sudah ditahan, dan telah menjalani pemeriksaan. Selanjutnya akan dilimpahkan untuk menjalani proses hukum,” tegasnya. (adg)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Iri Soal Usaha, Empat Orang Bacok Satu Keluarga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler