Pemanggilan Fadli Zon di Kasus RS Harus Seizin Jokowi?

Kamis, 11 Oktober 2018 – 09:28 WIB
Fadli Zon. Foto: Charlie L/Indopos/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Nama Wakil Ketua DPR Fadli Zon disebut-sebut sebagai salah satu saksi yang akan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus Ratna Sarumpaet.

Pasalnya, politikus Partai Gerindra itu sempat menyebarkan kabar bohong penganiayaan yang dikarang Ratna.

BACA JUGA: Respons Kompolnas Sikapi Kasus Ratna dan Tuduhan ke Kapolri

Namun, Kadiv Humas Pori Irjen Setyo Wasisto mengatakan, untuk bisa memeriksa Fadli Zon, penyidik harus melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo untuk minta izin.

"Untuk anggota DPR harus izin Pak Presiden (Jokow)," kata Setyo, Kamis (11/10).

BACA JUGA: Tak Bisa Dipungkiri, Kasus Ratna Sarumpaet Untungkan Jokowi

Jenderal bintang dua ini menambahkan, dia belum mengetahui apakah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah mengirimkan surat pada Presiden untuk meminta izin memanggil Fadli Zon.

Dia juga belum memastikan apakah penyidik memang akan memeriksa Fadli Zon atau ada saksi lain.

BACA JUGA: Pemanggilan Amien Rais Terasa Janggal?

“Belum saya cek ya,” imbuh dia.

Terpenting, kata Setyo, Kepolisian akan memanggil berbagai pihak terkait kasus kebohongan Ratna Sarumpaet.

Dalam hal ini penyidik sudah memeriksa politius PAN Amien Rais, Presiden KSPI Said Iqbal hingga pihak Rumah Sakit Khusus Bedah Estetika tempat Ratna operasi sedot lemak.

"Semua yang terkait akan diklarifikasi dan diminta ke Polda Metro Jaya untuk klarifikasi," tandas dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... HNW Desak Tim Hukum Prabowo Blakblakan soal Ratna Sarumpaet


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler