Pemanggilan Miryam Bukan Agenda Utama Pansus Hak Angket KPK

Kamis, 15 Juni 2017 – 19:29 WIB
Miryam S Haryani, saat tiba di markas KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota panitia khusus hak angket KPK, Arsul sani mengatakan bahwa pemanggilan Miryam Haryani bukan merupakan agenda utama. Menurut politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, pemanggilan Miryam hanya salah satu dari banyak agenda pansus.

"Pemanggilan Bu Miryam hanya satu agenda, bukan agenda utama,” kata Arsul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6).

BACA JUGA: Yusril: Jangan Beri Contoh tidak Baik Bagi Penegakan Hukum

Rapat pansus kemarin mengusulkan supaya pemanggilan Miryam didahulukan. Arsul pun mengatakan, pansus akan melihat apakah KPK akan mengizinkan untuk menghadirkan Miryam atau tidak. “Tentu kami tidak boleh juga langsung berandai-andai. Nanti dibicarakan secara musyawarah mufakat,” katanya.

Menurut dia, tidak perlu terjadi benturan lembaga penegak hukum yang independen dengan DPR. Tentu persoalan ini harus dibicarakan baik-baik. Soal pimpinan KPK yang meminta supaya rekaman pemeriksaan Miryam didengar di persidangan, Arsul mengaku juga masih akan membicarakannya.

BACA JUGA: Gerindra Bandingkan Jokowi dengan SBY

Sebab, Pansus belum tahu kapan Miryam akan disidang sebagai terdakwa keterangan palsu di persidangan perkara korupsi e-KTP. “Nanti perlu bicara dari hati ke hati dengan pimpinan KPK. Kami masih percaya bahwa KPK dan DPR tetap kerja bersama dengan tetap menghormati kewenangan masing-masing,” katanya.

Pansus hak angket KPK akan memanggil Miryam Haryani, Senin (19/6) pekan depan. Miryam saat ini dikurung di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK, setelah ditangkap penyidik Polri atas permintaan komisi antirasuah.

BACA JUGA: Benny Harman Kritik Kajian Akademik Soal Hak Angket KPK

Miryam dijadikan tersangka karena diduga memberikan keterangan palsu di persidangan e-KTP. Dalam persidangan, penyidik KPK Novel Baswedan yang dihadirkan sebagai saksi verbalisan menyebut Miryam pernah mengaku ditekan enam anggota Komisi III DPR.

Pernyataan Novel itu kemudian dipertanyakan Komisi III DPR saat rapat dengar pendapat dengan pimpinan KPK. Karena dianggap tidak bisa membuktikan itu, Komisi III DPR lantas mengajukan hak angket kepada KPK. Saat ini, hak angket tengah berjalan dan pansus tengah bekerja. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus Ajukan Surat untuk Panggil Miryam


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler