Pemerintah dan DPR Sepakat DPRD Bukan Pejabat Negara

Kamis, 16 Juli 2009 – 18:08 WIB
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Depdagri, Sodjuangon Situmorang.(Foto : JPNN)

JAKARTA – Meski pimpinan maupun anggota DPRD dipilih melalui Pemilu legislatif, namun wakil rakyat di daerah itu tidak akan berstatus sebagai pejabat negara layaknya DPRDalam pembahasan RUU Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD dan DPRD, baik DPR maupun pemerintah sepakat bahwa DPRD tetap menjadi bagian dari penyelenggara pemerintah daerah.

Ketua Tim Panja RUU Susduk dari pemerintah, Sodjuangon Situmorang mengungkapkan, sebelumnya dalam pembahasan RUU Susduk memang sempat ada wacana dan usulan di DPR untuk menempatkan DPRD sebagai badan legislatif murni di daerah dengan status pejabat negara

BACA JUGA: Jika Pimpin Golkar, Ical Tak Mau Masuk Kabinet

Namun dari berbagai peraturan perundangan yang ada mulai dari UUD hingga UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda, ternyata DPRD tetap diposisikan sebagai unsur penyelenggara Pemda.

“Jadi dia (DPRD) bukan pejabat negara
Sementara gubernur (berstatus pejabat negara) karena dia menjalankan fungsi pemerintah dan dia wakil pemerintah,” ujar Sodjuangon di Jakarta, Kamis (16/7).

Sodjuangon yang juga Dirjen otonomi Daerah Depdagri itu menambahkan, meski bukan berstatus sebagai pejabat negara namun sebenarnya DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemda tetap dapat menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan

BACA JUGA: Usulan Menteri dari Parpol Sebatas Proposal

“Tetapi memang UUD melihat bahwa kedudukan DPRD ada di keluarga besar pemda,” lanjutnya.

Disebutkannya, pasal 18 UUD ayat (3) memang telah mengatur bahwa Pemda provinsi dan kabupaten/kota memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih melalui Pemilu
Namun demikian di bagian lain UUD juga disebutkan, DPRD tetap berada dalam struktur Pemda.  “Ini bukan tanpa maksud

BACA JUGA: Golkar Merapat ke SBY, Koalisi Mulai Gelisah

Artinya DPRD bersama penyelenggaran lain yaitu kepala daerah, dia satu kesatuan dalam melayani masyarakat tanpa harus meniadakan fungsi-fungsinyaJadi dia tidak dicabut dari akar pemda,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu Sodjuangon juga menambahkan, di RUU Susduk telah disepakati pula perihal fraksi-fraksi di DPRD dan komposisi pimpinan DPRD“Untuk fraksi di DPRD, jumlahnya tidak boleh melebihi jumlah komisiSedangkan untuk jumlah pimpinan,  di DPRD kabupaten kota tiga hingga sempat orang sedangkan DPRD provinsi empat hingga lima orang,” sebutnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Tetap Tolak Golkar Ikut Kabinet SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler