JAKARTA – Meski pimpinan maupun anggota DPRD dipilih melalui Pemilu legislatif, namun wakil rakyat di daerah itu tidak akan berstatus sebagai pejabat negara layaknya DPRDalam pembahasan RUU Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD dan DPRD, baik DPR maupun pemerintah sepakat bahwa DPRD tetap menjadi bagian dari penyelenggara pemerintah daerah.
Ketua Tim Panja RUU Susduk dari pemerintah, Sodjuangon Situmorang mengungkapkan, sebelumnya dalam pembahasan RUU Susduk memang sempat ada wacana dan usulan di DPR untuk menempatkan DPRD sebagai badan legislatif murni di daerah dengan status pejabat negara
BACA JUGA: Jika Pimpin Golkar, Ical Tak Mau Masuk Kabinet
Namun dari berbagai peraturan perundangan yang ada mulai dari UUD hingga UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda, ternyata DPRD tetap diposisikan sebagai unsur penyelenggara Pemda.“Jadi dia (DPRD) bukan pejabat negara
Sodjuangon yang juga Dirjen otonomi Daerah Depdagri itu menambahkan, meski bukan berstatus sebagai pejabat negara namun sebenarnya DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemda tetap dapat menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan
BACA JUGA: Usulan Menteri dari Parpol Sebatas Proposal
“Tetapi memang UUD melihat bahwa kedudukan DPRD ada di keluarga besar pemda,” lanjutnya.Disebutkannya, pasal 18 UUD ayat (3) memang telah mengatur bahwa Pemda provinsi dan kabupaten/kota memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih melalui Pemilu
BACA JUGA: Golkar Merapat ke SBY, Koalisi Mulai Gelisah
Artinya DPRD bersama penyelenggaran lain yaitu kepala daerah, dia satu kesatuan dalam melayani masyarakat tanpa harus meniadakan fungsi-fungsinyaJadi dia tidak dicabut dari akar pemda,” lanjutnya.Dalam kesempatan itu Sodjuangon juga menambahkan, di RUU Susduk telah disepakati pula perihal fraksi-fraksi di DPRD dan komposisi pimpinan DPRD“Untuk fraksi di DPRD, jumlahnya tidak boleh melebihi jumlah komisiSedangkan untuk jumlah pimpinan, di DPRD kabupaten kota tiga hingga sempat orang sedangkan DPRD provinsi empat hingga lima orang,” sebutnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Tetap Tolak Golkar Ikut Kabinet SBY
Redaktur : Tim Redaksi