jpnn.com, BEKASI - Tim Unit Reskrim Narkoba Polsek Babelan meringkus PD (21) pemasok sabu-sabu, kepada AB yang ditangkap pada 10 Juli 2019.
PD ditangkap polisi di wilayah Desa Setia Mulya, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, pada 11 Juli 2019.
BACA JUGA: Dari yang Tiarap di Bawah Tempat Tidur Sampai Sembunyi di Lemari, Tidak Ada yang Lepas
Kapolsek Babelan Komisaris Tata Irawan menjelaskan dari tangan tersangka polisi menyita tiga bungkus klip bening ukuran kecil yang berisi sabu-sabu.
“Jadi tersangka ini hasil pengembangan. Dari pengakuan tersangka AB yang kami tangkap Rabu (10/7) lalu dia dapat barang itu dari Saudara PD yang satu tempat kerja,” katanya.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu di Bandara Soekarno-Hatta
Polisi langsung menyambangi tempat tersangka kerja, di bilangan Jakarta Utara. Di TKP, PD mengaku masih menyimpan sabu-sabu dalam dompet, dan dompet itu dia simpan di dalam tas.
“Setelah kami periksa ternyata benar, di dalam tas yang berisikan dompet warna coklat, ada tiga paket narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka mengakui barang itu miliknya. Selanjutnya kami bawa ke Polsek Babelan,” ucap polisi berpangkat melati satu itu.
BACA JUGA: Hobi Maksiat, Fikri Rizal Januardi Merusak Nama Baik Keluarga
Selain sabu-sabu, polisi menyita satu unit motor BeAT berpelat B 3595 UGT milik pelaku dan ponsel Xiaomi. Tersangka PD terancam Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(pojokbekasi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa Narkoba, Pasangan Mesum Ditangkap
Redaktur & Reporter : Yessy