Pemasok Senjata Teroris Diduga Warga Nunukan

Jumat, 25 November 2011 – 10:35 WIB

NUNUKAN--Satu orang dari dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga sebagai jaringan teroris Abu Omar alias Fatah alias Amin yang ditangkap Polisi Diraja Malaysia (PDRM) di Tawau, Malaysia belum lama ini, dikabarkan adalah warga Kecamatan Sebatik, Nunukan

Benarkah? ''Dengar kabar kalau warga yang ditangkap tersebut, adalah warga Sebatik

BACA JUGA: Kaltim Menggugat Keadilan Pemerintah Pusat

Dia biasa memasok senjata dari Sabah ke Indonesia,â€Ã‚ ungkap salah satu sumber kuat koran ini di Tawau, Malaysia yang dihubungi melalui telepon selulernya, kemarin.

Meski dia sedikit mengetahui soal penangkapan tersebut, sumber yang merupakan salah satu aktivis di Tawau ini tetap tak ingin mengumbar lebih jauh tentang informasi penangkapan dan siapa di balik WNI berinisial S dan D itu


''Tapi yang jelasnya, keduanya sudah tidak berada di Sabah (Tawau) lagi

BACA JUGA: Divonis Bebas, Bos Asindo Tetap Dicekal

Sekarang ditangani special task force Malaysia (sejenis densus 88-nya Malaysia) dan dilimpahkan ke Bukit Aman-Kuala Lumpur (Mabes PDRM) untuk penerusan kes,''infonya
Selain dua WNI tersebut, dikabarkan ada enam WNI lainnya yang ikut tertangkap.

Menurut informasi yang diperoleh S diduga sebagai salah satu pemasok senjata ke Indonesia

BACA JUGA: Usai Nikahkan Anak, Mantan Dewan Ditangkap

Bagaimana cara bisa memasukkan ke Indonesia? Sumber Radar Tarakan itu menyakini, bahwa jalur dari Tawau untuk bisa sampai ke Indonesia cukup banyak

Terproteksi via pelabuhan resmi, masih ada beberapa jalur alternatif yang bisa ditempuh, termasuk lewat Pelabuhan Batu dengan tujuan Sebatik, Nunukan, atau jalur khusus lainnya yang juga tak jauh dari kawasan Bandar (Kota) Tawau

Jaringan penyelundupan senjata ini, menurut sumber tersebut, sangat kuat dan terorganisir dengan baikSehingga perlu usaha ekstra hati-hati serta jeli.

Diberitakan sebelumnya, aparat Malaysia berhasil menangkap dua WNI pada 14-15 November dalam kasus terorismeKeduanya berinisial  S bin R (33) yang diketahui memiliki dokumen lintas batas dengan kode registrasi W531661 (wilayah Kecamatan Sebatik bisa mengeluarkan dokumen pas lintas batas (PLB) dan tidak untuk paspor, Red)Kemudian D bin B (28) yang menggunakan paspor bernomor S412068

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution sebelumnya menyatakan, kedua orang yang berasal dari Sulawesi tersebut ditangkap karena diduga turut membantu dan memfasilitasi jaringan teroris Abu Omar dalam hal pembelian senjata api dari Filipina Selatan dan didistribusikan via Tawau menuju Indonesia. 

Selain S dan D, Malaysia turut mengamankan 10 warga negara Malaysia berinisial MAD, YS, MAU, M bin H, AP, MN bin D, Z bin S, P bin H, S bin A dan KBMereka ditangkap di TawauWarga Malaysia tersebut juga turut membantu jaringan Abu Omar dan berhasil ditangkap berkat kerja sama PDRM dan kepolisian Malaysia(ica/ngh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Khusus Buru Penembak di Freeport


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler