Pembagian Kewenangan TNI-Polri Perlu Dievaluasi

Senin, 01 Desember 2014 – 21:40 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat Kepolisian dari Universitas Indonesia (UI), Erlangga Masdiana menyatakan konflik TNI dengan Polri adalah masalah yang sulit dianalisis secara akademik.

Pasalnya menurut Erlangga, konflik tersebut dipicu oleh masalah kewenangan, dimana UU Nomor 2 tahun 2002 memberikan kewenangan terlalu besar kepada kepolisian.

BACA JUGA: Inilah Curhatan para Honorer K2

"Dalam sejarahnya, ketika rezim Orde Baru berkuasa dan polisi sering jadi anak tiri, polisi tidak mengeluh. Tapi setelah lahir UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, kewenangan Polri sangat banyak. Ini yang sesungguhnya jadi pemicu konflik," kata Erlangga Masdiana, di Gedung Nusantara IV, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (1/12).

Apalagi kewenangan tersebut, lanjutnya, berkaitan dengan sektor perizinan. "Yang namanya perizinan itu potensi penghasilannya sangat luar biasa," ujarnya.

BACA JUGA: Honorer Ditantang Ajukan Gugatan ke PTUN

Ditegaskannya, untuk berbagi kewenangan itu sangat sulit di negeri ini. "Apalagi kewenangan tersebut terkait langsung dengan perizinan," tegasnya.

Karena itu, Erlangga menyarankan agar negara kembali mengatur kewenangan TNI dengan Polri.

BACA JUGA: Priyo Kantongi Rekaman Konspirasi Memenangkan Ical

"Keamanan yang sifatnya strategis serahkan ke TNI. Misalnya pengamanan sumber daya laut, serahkan ke TNI begitu juga sumber daya alam. Lalu keamanan yang berkaitan dengan ketertiban umum itu bisa ke Polri. Begitu juga izin-izin yang terkait dengan pelayanan individu, sebaiknya diserahkan ke Pemda," sarannya. (fas/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Priyo: Saya Tak Dapat ID, Konon itu Perintah Nurdin Halid


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler