Pembagian Sisa Kuota Haji Tertunda

Menag Kunjungan Kerja ke Inggris

Sabtu, 18 September 2010 – 05:49 WIB

JAKARTA - Rencana Kementerian Agama (Kemenag) membagikan 3.222 kursi sisa kuota haji terganjal kendala teknisPembagian kepada 33 provinsi di Indonesia itu tertunda karena Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali sedang berada di London, Inggris, untuk melakukan kunjungan kerja

BACA JUGA: Syamsul Belum Ditahan, Bantah Ada Intervensi

Nasib ribuan kursi haji itu pun dipertaruhkan karena proses vaksinasi dan pengajuan visa haji sudah dimulai.

Sekretaris Dirjen (Setdirjen) Haji Abdul Ghafur Djawahir mengatakan bahwa sisa kuota sesuai dengan rencana akan tetap dibagikan ke seluruh provinsi
Namun, hingga saat ini, pembagian belum bisa terealisasi karena Kemenag sedang merancang matriks untuk pembagian itu

BACA JUGA: Pemekaran Sedot Anggaran Infrastruktur

"Sudah ada drafnya dan menunggu Bapak (Menteri Agama Suryadharma Ali, Red) yang sedang berada di London," kata Ghafur di Jakarta kemarin (17/9).

Sampai dengan pelunasan tahap kedua yang berakhir pada 6 September lalu, 3.322 calon haji  belum melunasi BPIH mereka
Di antaran jumlah itu, sekitar 2.618 kursi akan dibagikan kepada provinsi dan 704 sisanya dialokasikan untuk petugas

BACA JUGA: Sikap 8000 Jaksa Dinilai Bentuk Ketakutan

Saat ini total calon haji  reguler yang telah melunasi dan siap bertolak ke Tanah Suci adalah 194.178 ribu calon hajiJumlah seluruhnya yang telah melunasi biaya haji, baik reguler maupun khusus,  adalah 216.649.

Direktur Pelayanan Haji Kementerian Agama Zainal Abidin Supi berharap agar calon haji reguler dari sisa kuota itu BPIH paling tidak pada pada awal OktoberBila itu terlaksana, pengurusan visa akan dapat dilakukan sesuai dengan jadwalSupi mengatakan, setelah kuota diserahkan ke provinsi, kebijakan pengelolaannya menjadi wewenang pemerintah setempat"Opsi ini belum final, masih menunggu keputusan menteri agama dan dalam waktu dekat akan bisa diketahui."

Menurut Supi, ada opsi lain untuk mendistribusikan sisa kuota haji reguler ituYakni, pembatasan sisa kuota haji reguler ke provinsi menjadi 1.000 kursi, sedangkan yang 1.618 digunakan untuk mengakomodasi permintaan kuota oleh sejumlah pihak kepada pemerintah"Di antaranya ada DPR, instansi pemerintah ataupun swasta, dan perorangan seperti tokoh agama," kata dia.

Opsi kedua, kata dia, memang berpotensi menuai protes dari berbagai pihak, terutama jamaah yang masih dalam waiting listNamun, dia menegaskan pengelolaan sisa kuota nasional reguler akan mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2010

Kuota diprioritaskan untuk calon haji dengan sejumlah kriteria, yakni sudah mendapatkan nomor porsi, berusia 60 tahun ke atas, menjadi mahram, dan mendampingi orang tua atau orang yang uzur dari segi kesehatan"Daerah yang memiliki daftar antrean panjang akan mendapatkan porsi kuota lebih banyak," kata Supi(zul/c1/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Chris Kanter Klaim Dukungan Wilayah Timur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler