Syamsul Belum Ditahan, Bantah Ada Intervensi

Jumat, 17 September 2010 – 22:58 WIB

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan mempan terhadap upaya-upaya intervensi dalam penanganan perkara dugaan korupsi APBD Langkat Tahun 2000-2007Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, bukti KPK tidak mempan intervensi antara lain bisa dilihat dari proses penyidikan yang terus berlangsung.

Johan juga menyebutkan, untuk saat ini proses penyidikan masih pada tahapan untuk menyempurnakan berkas penyidikan dengan tersangka mantan Bupati Langkat, Syamsul Arifin

BACA JUGA: Pemekaran Sedot Anggaran Infrastruktur

Untuk keperluan itulah, sejumlah saksi dimintai keterangan dalam beberapa hari belakangan ini.

"KPK masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka SA," ujar Johan kepada  JPNNdi Jakarta,  Jumat (17/9)
Mantan jurnalis itu menyatakan hal tersebut saat ditanya perkembangan penyidikan kasus Langkat.

Johan juga menanggapi beredarnya kabar yang menyebutkan adanya intervensi sehingga Syamsul yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2010, hingga kemarin belum juga ditahan

BACA JUGA: Sikap 8000 Jaksa Dinilai Bentuk Ketakutan

Johan menjelaskan, belum ditahannya Syamsul tidak ada kaitannya dengan intervensi
"Isu darimana itu? Tidak benar," cetus Johan saat dimintai konfirmasi mengenai kabar tersebut.

Sebelumnya, Plt Ketua KPK Haryono Umar kepada JPNN pernah memberikan penegasan serupa

BACA JUGA: Chris Kanter Klaim Dukungan Wilayah Timur

Dikatakan Haryono, kalau pun ada intervensi, akan percuma saja karena Syamsul sudah berstatus tersangkaSedang KPK tidak pernah menghentikan proses pengusutan yang sudah masuk tahapan penyidikan”Nggak ada, nggak ada itu (intervensi),” ujar Haryono Umar pertengahan Juli lalu.

Dijelaskan Haryono, KPK punya prinsip yang hingga saat ini masih dipegang teguhYakni, tidak akan pernah mempetieskan perkara yang sudah masuk tahapan penyidikan“Kalau sudah tersangka, tidak akan pernah mundurTidak boleh menghentikan penyidikan,” tegasnya.

Menanggapi belum ditahannya Syamsul, Haryono mengatakan, penyidik KPK yang menangani kasus dugaan korupsi APBD Langkat, sudah punya jadwal tahapan-tahapan proses penanganan kasusTerlebih, katanya, dalam kasus Langkat itu tidak hanya satu dua orang saja yang harus dimintai keterangan sebagai saksi.

Dikatakan, jika tahapannya sudah sampai ke proses penahanan, maka akan dilakukan penahanan itu“Kalau pada masanya dianggap oleh penyidik sudah siap, ya akan sampai ke sana (ditahan, Red)Ini cuman masalah timing,” imbuhnya.

Sementara, saat memberikan materi seminar di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, Juli silam, Haryono mengakui bahwa sampai saat ini KPK masih saja menerima tekanan ataupun upaya intervensi dari pihak lainMenurutnya, tekanan itu terkait dengan kasus korupsi yang ditangani KPK.

“Ada saja tekanan yang kita terimaAda yang ingin segera (kasusnya) ditangani, ada pula yang minta (kasusnya) jangan ditanganiTapi kita tetap bekerja sesuai prosedur,” ujar Haryono(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemberkasan Molor, Penahanan Ariel Diperpanjang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler