jpnn.com - JAKARTA - Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dibahas dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan pemerintah di Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).
Rapat yang digelar terkait pengambilan keputusan tingkat I RUU ASN tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, dihadiri antara lain Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
BACA JUGA: Pengesahan RUU ASN Makin Dekat, Hari Ini Penentuan, Honorer Makin Bersemangat
Pada kesempatan tersebut, Ketua Panja RUU ASN Syamsurizal menyampaikan tahapan pembahasan RUU ASN.
Dia mengatakan, format RUU yang semua merupakan revisi, diubah menjadi penggantian. Jadi, UU ASN yang baru nanti merupakan pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014, bukan UU hasil revisi UU ASN.
BACA JUGA: Begitu RUU ASN Disahkan, Honorer Tidak Langsung Diangkat jadi PPPK, Begini
Setelah Syamsurizal menyampaikan laporan, rapat dilanjutkan dengan pendapat akhir mini fraksi-fraksi di DPR RI.
Giliran pertama Fraksi PDI Perjuangan, yang dibacakan Endro Suswantoro.
BACA JUGA: Sebelum Angkat Honorer jadi PPPK Part Time, Inilah yang Harus Dilakukan Pemerintah
Endro mengatakan, rapat pembahasan tahap akhir RUU ASN hari ini, 26 September 2023, bertepatan dengan Selasa Kliwon.
“Selasa kliwon, hari keramat, anggoro kasih, menurut kepercayaan Jawa, Bali, dan Banyuwangi. Semoga mengasihi tenaga honorer, agar menjadi lebih baik,” kata Endro saat menyampaikan pandangan mini Fraksi PDIP DPR RI.
Perlu diketahui, setelah dibawa pada rapat hari ini, tahap selanjutnya RUU ASN akan disahkan menjadi UU pada rapat paripurna DPR RI mendatang.
Diketahui, RUU ANS antara lain mengatur soal penyelesaian masalah honorer atau non-ASN.
Sekitar 2,3 juta tenaga honorer yang sudah masuk database BKN dan memenuhi persyaratan akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Namun, ada juga honorer yang masuk kategori tertentu, akan diangkat menjadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.
Intinya, UU ASN terbaru hasil revisi nantinya menjamin tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK massal terhadap honorer.
Seusai rapat, Endro Suswantoro mengatakan saat ini pembahasan RUU ASN sudah mencapai tahap akhir.
Dalam revisi RUU ASN ini sudah dicapai beberapa kesepakatan antara lain bahwa yang ASN itu terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil), PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), dan PPPK Paruh Waktu yang nantinya akan menjadi solusi terkait kejelasan status bagi para honorer.
"Penyelesaian masalah honorer ini yang nanti akan habis bulan November 2023, ini bagi mereka para honorer kami berharap supaya tenang dan aman, kami akan melindungi para honorer ini, tidak akan terjadi PHK," kata Endro.
Dijelaskan bahwa saat ini pemerintah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sedang melakukan pendataan dan audit terhadap data honorer yang ada di seluruh daerah.
Langkah tersebut dilakukan, kata Endro, karena para honorer yang beralih menjadi PPPK Paruh Waktu haruslah sudah terdaftar di pangkalan data BKN (Badan Kepegawaian Negara).
"Termasuk kualifikasi dan sebagainya. Beberapa hal yang harus kita cermati bahwa tenaga honorer ini akan dikantongi (beralih) menjadi PPPK Paruh Waktu khususnya yang berada di pangkalan data BKN," kata Endro. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu